Indotnesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/7/2022) terkait dengan permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.
Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati merupakan perwakilan orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy. Mereka menuntut agar ganja medis dapat dilegalkan guna jadi alternatif pengobatan bagi penyakit yang diderita anaknya.
Sayangnya, dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman tegas menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pertiwi dkk.
“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Suara.com.
Diketahui, sidang MK terkait pembahasan uji materi UU Narkotika tentang pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dipimpin oleh sembilan hakim, yaitu Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Hakim Manahan Sitompul dalam sidang menyebut pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari berbagai unsur, meskipun ada faktor keterdesakan atas kebermanfaatannya.
Berpedemoan pada UU 35/2009, narkotika jenis tertentu yang bermanfaat bagi pengobatan dapat menimbulkan kerugian besar bagi perseorangan atau masyarakat ketika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan.
Oleh karena itu, MK urung memberikan izin terkait legalisasi penggunaan ganja yang termasuk sebagai narkotika golongan I, terutama bagi kebutuhan medis karena belum ada hal valid dari pengkajian sekaligus penelitian secara ilmiah.
"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?
Meski menolak, putusan MK mendorong adanya riset atau kajian ilmiah terhadap penggunaan ganja medis guna jadi bahan pertimbangan pembentuk UU yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.
"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ungkap Suhartoyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR
-
4 Serum Retinol dan Hyaluronic Acid untuk Lawan Penuaan tanpa Kulit Iritasi
-
Bonceng Tiga Tengah Malam, Pelajar 16 Tahun di Jombang Tewas Usai Terseret 4 Meter di Aspal
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Sindiran untuk Pemerintah: Sopir Truk dan Petani di Blitar Patungan Jutaan Rupiah Demi Tambal Jalan
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan