Indotnesia - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyinggung persoalan persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow. Menurutnya, konflik tersebut akibat terlambatnya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak dini.
Kasus serupa ternyata sering terjadi, di mana pengusaha tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022).
“Karenanya kami mengajak bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga untuk terus agar sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.
HAKI telah dijamin oleh pemerintah melalui PP No.24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.
Lalu, bagaimana alur pendaftaran merek baru untuk dagang?
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, berikut prosedur pendaftaran merek baru secara online:
1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id
2. Klik “tambah” untuk membuat permohonan baru
Baca Juga: Tak Punya Empati, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Psikopat?
3. Pesan “kode billing” dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya “klik selesai”
Beberapa syarat permohonan merek baru adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99 Umumkan Perpisahan, Banyak Selebriti Mengira Bercanda
-
Shandy Purnamasari Umumkan Pisah dari Gilang Juragan 99, Kenapa Sih Orang Pilih Tak Lagi Bersama?
-
Putra Siregar Putuskan Tutup PS Glow-Bagikan Sisa Produk Gratis, Derry: Saling Memaafkan Adalah Pembalasan Terbaik
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!
-
Marak Kecelakaan Kapal, Puan Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Pelayaran
-
China Bikin Senjata AI untuk Serangan Udara Skala Besar
-
Harga Cabai Merah Besar Melonjak Hampir 75 Persen, Beras hingga Minyak Goreng Ikut Naik
-
Kimpul Itu Apa? Mengenal Umbi Lokal yang Lagi Viral Lewat Tren 'Saya Ganti Kimpul'
-
Ulasan Botchan: Kisah Pemuda Jujur Melawan Kemunafikan Dunia Kerja