Indotnesia - Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tertulis sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.
Jenis alat transportasi ini mampu berjalan maksimal 25 km per jam dan disarankan hanya digunakan di sekitar kompleks perumahan atau jalan kampung yang tidak ramai kendaraan, bukan di jalan raya.
Pasalnya, kecepatan sepeda listrik yang termasuk lambat dapat menghambat jalur kendaraan orang lain dan berpotensi mengakibatkan rawan kecelakaan.
Sejak terbit pada 22 Juni 2020, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipasang pada sepeda listrik yaitu:
1. Alat pemantul cahaya atau reflektor di bagian belakang dan depan
2. Lampu utama
3. Sistem rem yang berfungsi dengan baik
4. Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
Baca Juga: Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan
5. Memiliki klakson atau bel
6. Berkecepatan maksimal 25 km/jam
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup syarat yang patut dipatuhi pengguna sepeda listrik untuk menunjang keselamatan diri mereka, yakni:
1. Menggunakan helm
2. Berusia minimal 12 tahun
3. Dilarang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi tempat duduk penumpang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan