4. Dilarang melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan
5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
Adapun tata cara berlalu lintas yang wajib untuk dipahami dan dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik diantaranya adalah:
1. Menggunakan kendaraan dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
4. Membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi
5. Lewati lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti jalan pemukiman yang sepi pengendara lain
Dilansir dari Suara.com, diketahui sebelumnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menindak tegas para pemilik sepeda listrik yang masih beroperasi di jalan raya.
Baca Juga: Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan
Penggunaan sepeda listrik yang tidak tepat guna dapat membahayakan pengendaraan lain, seperti pengguna bingung dengan aturan lalu lintas, risiko korsleting di jalan, hingga tarikan gas yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan