/
Senin, 25 Juli 2022 | 14:41 WIB
Ilustrasi sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. (Pixabay/oli2020)

4. Dilarang melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan

5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas

Adapun tata cara berlalu lintas yang wajib untuk dipahami dan dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik diantaranya adalah:

1. Menggunakan kendaraan dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

2. Memberikan prioritas pada pejalan kaki

3. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

4. Membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi

5. Lewati lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti jalan pemukiman yang sepi pengendara lain

Dilansir dari Suara.com, diketahui sebelumnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menindak tegas para pemilik sepeda listrik yang masih beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan

Penggunaan sepeda listrik yang tidak tepat guna dapat membahayakan pengendaraan lain, seperti pengguna bingung dengan aturan lalu lintas, risiko korsleting di jalan, hingga tarikan gas yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Load More