Indotnesia - Unggahan di Twitter yang berisi cerita penerima manfaat beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak mau pulang ke Indonesia ramai di media sosial.
Dalam percakapan di tangkapan layar tersebut, pengunggah menceritakan banyak penerima LPDP di Inggris yang tak mau kembali ke Tanah Air. di unggahan tersebut juga tertulis alasannya untuk menghindari pajak dan menyekolahkan anak mereka di sana secara gratis.
Namun, bagi penerima beasiswa LPDP ada sejumlah kebijakan yang harus diketahui sebelum mendaftar.
LPDP adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Beasiswa ini diperuntukan bagi WNI yang berkeinginan untuk melanjutkan studi lanjut program magister (S2) atau program doktoral (S3). Program ini bisa diambil untuk pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.
Tak heran, beasiswa ini selalu jadi rebutan mahasiswa S1 yang ingin melanjutkan pendidikan dengan dana minimum. Pasalnya, jika lolos seleksi nantinya biaya terkait pendidikan akan ditanggung oleh LPDP.
Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu, ada 3 jenis biaya yang ditanggung, di antaranya:
1. Biaya pendidikan
- Biaya Pendaftaran
Baca Juga: Kronologi Masalah Beasiswa LPDP yang Jadi Trending Topic di Twitter
- Biaya SPP/Tuition Fee
- Tunjangan Buku
- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
- Biaya Seminar Internasional
- Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Tunjangan
- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
- Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
3. Biaya Pengayaan
Selain deretan manfaat penerima beasiswa LPDP, berikut beberapa larangan bagi penerima beasiswa LPDP baik di luar negeri maupun dalam negeri dikutip dari Suara.com:
1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
3. Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
4. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
5. Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
6. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
7. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
8. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
Selain itu, bagi penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan pendidikannya diminta untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Kalaupun ingin bekerja di luar negeri para penerima beasiswa harus melapor pihak LPDP terlebih dahulu.
Sementara, pendaftaran LPDP 2022 tahap 1 telah selesai dilaksanakan. Untuk tahap 2 pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2022 dan akan berakhir 5 Agustus mendatang. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman lpdp.kemenkeu.go.id.
Demikian sekilas tentang Beasiswa LPDP yang harus diketahui sebelum mendaftar. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Huawei Mate 80 Pro Resmi ke Pasar Global: Andalkan Sensor Premium dan Cincin Kamera Ikonis
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Malam Horor di Pamarican: Pria Misterius Ngamuk Acungkan Golok, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Anti Mainstream, Warga Cirebon Balap Kuda di Jalanan Sambil Tunggu Sahur
-
Kode Keras, John Herdman Bakal Gandeng Mantan Anak Buah Patrick Kluivert?
-
Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Orleans Masters 2026: Melangkah ke Perempat Final, Amri/Nita Percaya Diri Hadapi Persaingan
-
Bagaimana Cara Menyusun Barang di Bagasi agar Titik Gravitasi Mobil Tetap Stabil?
-
Orleans Masters 2026: Pantang Menyerah, Raymond/Joaquin Sukses Raih Tiket Delapan Besar