/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Aplikasi Digital Korlantas SIM Online untuk memperpanjang SIM A dan C. (YouTube/Digital Korlantas)

Langkah 3: Perpanjangan SIM

Pada tahap ini, pemohon akan diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

- Foto fisik E-KTP

- Foto fisik SIM

- Foto tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto

Adapun terdapat syarat upload pas foto untuk perpanjangan SIM Online, sebagai berikut

- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

Baca Juga: Bika Ambon, Makanan Khas Melayu yang Namanya Masih Diliputi Misteri

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

Selain itu, pemohon dipastikan telah melakukan kesehatan jasmani pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi ePPsi SIM, yang dapat diunduh melalui situs https://eppsi.id/.

Pemohon juga harus menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif. Apabila perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian dan dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antarbank (selain BNI) sebesar Rp6.500.

Setelah upload dokumen pendukung, isi informasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat.

Load More