Indotnesia - Viral curhatan seorang warga perumahan kena tegur ketua RT karena tidak memasang bendera Merah Putih sesuai aturan.
Pasalnya, pria tersebut memasang bendera dengan menggunakan pipa paralon sebagai tiang bendera Agustusan.
"Jadi ceritanya aku warga baru di perumahan, sudah lapor RT dan tercatat sebagai warga dan sudah beberapa kali dapat undangan kegiatan," tulis pria tersebut di akun Twitter @SeputarTetangga, Sabtu (6/8/2022).
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan memasang bendera Merah Putih untuk merayakan 17 Agustus di lingkungan rumah?
Aturan memasang bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Langsung Kebangsaan.
Pada Pasal 7 Bab II menunjukkan bendera wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan seperti rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Pada Pasal 4 Bab II tentang Bendera Negara, Bendera Negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dari panjang.
Bendera juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Lalu, ada ketentuan ukuran bendera yang mesti diperhatikan, antara lain:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
Baca Juga: Mengenal PSHT, Organisasi Pencak Silat yang Konvoi dan Rusuh di Jogja
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun