Indotnesia - Viral curhatan seorang warga perumahan kena tegur ketua RT karena tidak memasang bendera Merah Putih sesuai aturan.
Pasalnya, pria tersebut memasang bendera dengan menggunakan pipa paralon sebagai tiang bendera Agustusan.
"Jadi ceritanya aku warga baru di perumahan, sudah lapor RT dan tercatat sebagai warga dan sudah beberapa kali dapat undangan kegiatan," tulis pria tersebut di akun Twitter @SeputarTetangga, Sabtu (6/8/2022).
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan memasang bendera Merah Putih untuk merayakan 17 Agustus di lingkungan rumah?
Aturan memasang bendera Merah Putih diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Langsung Kebangsaan.
Pada Pasal 7 Bab II menunjukkan bendera wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan seperti rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Pada Pasal 4 Bab II tentang Bendera Negara, Bendera Negara Sang Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dari panjang.
Bendera juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Lalu, ada ketentuan ukuran bendera yang mesti diperhatikan, antara lain:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
Baca Juga: Mengenal PSHT, Organisasi Pencak Silat yang Konvoi dan Rusuh di Jogja
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ahmad Dhani: Kalau Saya Sudah Talak Maia Estianty, Menikahi Adiknya pun Boleh
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
5 Drama China Tema Kerajaan Tayang di Netflix, Ada Unveil Jadewind
-
Menanti Cukup Lama, Persipura Siap Habis-habisan Demi Comeback ke Kasta Tertinggi
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin
-
Di Ambang Senja Majapahit: Membaca Sabda Palon 4 karya Damar Shashangka
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC