/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Tarif ojek online naik. (Wikimedia Commons/By Galeri ega - Own work, CC BY-SA 4.0)

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km

- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250- Rp11.500

Zona II:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Zona II:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

Baca Juga: Distrik Mewah dan Modern Gangnam Kebanjiran, Warganet Heboh

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Rata-rata kenaikan tarif ojek online berada di kisaran Rp1.00- Rp2.000 dengan harapan agar perusahaan aplikasi dapat meningkatkan standar pelayanan.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro, dikutip dari Suara.com.

Load More