Indotnesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tarif ojek online yang naik melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, keputusan terkait regulasi kenaikan tarif ojek online menerapkan sistem zonasi yang terbagi dalam sejumlah wilayah.
“Dalam KM No. KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Adapun aturan terkait pembagian 3 zonasi terdiri dari:
Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa terbitnya aturan KM No. KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM No. KP 348 Tahun 2019.
Diharapkan aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Baca Juga: Distrik Mewah dan Modern Gangnam Kebanjiran, Warganet Heboh
Diketahui, KM No. KP 564 Tahun 2022 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk selanjutnya perusahaan ojek online agar segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.
Berdasarkan peraturan terbaru, Komponen Biaya pembentukan tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan telah termasuk profit bagi mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi maksimal 20%.
Dikutip dari Suara.com, rincian tarif baru ojek online sesuai zonasi berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 yaitu:
Zona I:
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Siaga Hujan Lebat!
-
Bisnis Asusila Pasangan Kekasih di Kediri: Pasang Tarif Rp250 Ribu, Bisa Pesan Gaya Custom
-
Kostum Panggung Diduga Rasis, Agensi G-Dragon Sampaikan Permintaan Maaf
-
Me Time itu Perlu untuk Bahagiakan Diri
-
BEI Gembok Dua Saham Ini dari Pasar Modal
-
Pintu Timnas Indonesia Masih Terbuka, Pemain yang Belum Masuk Daftar TC Berpeluang Dipanggil
-
Tren Fashion Berkelanjutan Kian Menguat, Gerakan Share The Style Ajak Masyarakat Berbagi
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis
-
Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026