Indotnesia - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengatakan pihak sekolah akan menyelesaikan secara kekeluargaan terkait kasus paksaan jilbab oleh siswi di SMAN 1 Banguntapan.
“Kedua belah pihak (sekolah dan orang tua murid) telah sepakat saling bermaafan. Mereka saling bertemu dan sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Didik Wardaya, Kepala Disdikpora DIY pada Rabu (10/8/2022) dikutip dari laman resmi Pemprov DIY.
Pernyataan tersebut turut disaksikan oleh Dinas Dikpora DIY, DP3AP2 DIY, Balai Dikmen Kabupaten Bantul, KPAI Kota Yogyakarta, Polda DIY, dan Polresta Yogyakarta.
Meski begitu, Didik menyebut berdasarkan data dan fakta telah ditemukan dugaan pelanggaran terkait disiplin pegawai. Karena Itu, dia mengatakan pihak sekolah tetap akan menerima sanksi disiplin pegawai.
“Dinas Dikpora telah mendapatkan data dan fakta, serta menemukan dugaan pelanggaran disiplin. Hari ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” kata Didik.
Menurut hasil pemeriksaan empat pihak yaitu kepala sekolah, 2 guru BK, dan wali kelas yang mengacu pada Permendikbud Nomor 45/2014, PP No.94/2021, dan Permendikbud Nomor 82/2015 benar ditemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran disiplin tersebut, salah satunya terkait penjualan paket seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah.
Terkait sanksi, Didik mengatakan sanksi yang dikenakan untuk pihak sekolah masih menunggu hasil rekomendasi dari Satgas Pembinaan Disiplin Aparatur (ASN) di BKD. Sanksi tersebut berdasarkan pada PP 94 tahun 2021 sesuai dengan berat pelanggaran.
“Kami sampaikan yang paling ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala satu tahun atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” ungkap Didik.
Dinas Dikpora DIY juga akan membentuk semacam Satuan Tugas Lintas Sektor guna peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sementara, kondisi siswi yang mengalami paksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan diberikan kebebasan untuk tetap bersekolah di sana atau memilih pindah. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak keluarga menginginkan agar siswa pindah sekolah.
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Adriana Elisabet: Separatisme Papua Berawal dari Keluhan yang Tak Direspons Pemerintah
-
Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional
-
Keluar Modal Gede, DSI Tak Mungkin Jadi Perusahaan Rugi
-
Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026
-
Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif
-
Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral
-
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla
-
Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla
-
DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet
-
Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau