Indotnesia - Baru-baru ini beredar sebuah gambar bagan berjudul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang menghebohkan masyarakat. Bagan tersebut berisi keterkaitan sejumlah anggota Polri dan beberapa orang dalam bisnis konsorsium 303 atau perjudian online.
Dari gambar tersebut, nampak Ferdy Sambo berada di posisi atas dan diduga berkedudukan sebagai petinggi yang membekingi bisnis ilegal, seperti perjudian. Dokumen tersebut juga berisikan data anggota beserta tugasnya.
Sementara, kasus penembakan Brigadir J belum juga tuntas dan kembali muncul kasus baru yang menyeret Jenderal Bintang Dua itu. Karena hal itu, apakah tingkat kepercayaan publik kepada Polri jadi menurun?
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ilegal seperti pengedaran narkoba dan perjudian.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal mining, penyalahgunaan BBM, dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda seluruh Indonesia pada (18/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menjaga marwah institusi pelayanan masyarakat tersebut sejak peristiwa Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Selain itu, Sigit juga dengan tegas tidak akan memberikan toleransi apabila ketahuan ada pejabat atau anggota Polri yang terlibat dalam tindak pelanggaran maupun keberpihakan terhadap pelanggar.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegas Sigit.
Dia juga berjanji akan berkomitmen mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J dan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo, MK Dalami Informasi Aliran Dana ke DPR Pada IPW Dan Mahfud MD
Sebelumnya sudah ada sekitar 63 anggota polisi yang dibawa ke Inspektorat Khusus Polri untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut 36 orang telah ditetapkan melanggar kode etik.
Sementara, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM telah dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?