Indotnesia - Baru-baru ini beredar sebuah gambar bagan berjudul Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang menghebohkan masyarakat. Bagan tersebut berisi keterkaitan sejumlah anggota Polri dan beberapa orang dalam bisnis konsorsium 303 atau perjudian online.
Dari gambar tersebut, nampak Ferdy Sambo berada di posisi atas dan diduga berkedudukan sebagai petinggi yang membekingi bisnis ilegal, seperti perjudian. Dokumen tersebut juga berisikan data anggota beserta tugasnya.
Sementara, kasus penembakan Brigadir J belum juga tuntas dan kembali muncul kasus baru yang menyeret Jenderal Bintang Dua itu. Karena hal itu, apakah tingkat kepercayaan publik kepada Polri jadi menurun?
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ilegal seperti pengedaran narkoba dan perjudian.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal mining, penyalahgunaan BBM, dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda seluruh Indonesia pada (18/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, itu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menjaga marwah institusi pelayanan masyarakat tersebut sejak peristiwa Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Selain itu, Sigit juga dengan tegas tidak akan memberikan toleransi apabila ketahuan ada pejabat atau anggota Polri yang terlibat dalam tindak pelanggaran maupun keberpihakan terhadap pelanggar.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tegas Sigit.
Dia juga berjanji akan berkomitmen mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J dan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kasus Irjen Ferdy Sambo, MK Dalami Informasi Aliran Dana ke DPR Pada IPW Dan Mahfud MD
Sebelumnya sudah ada sekitar 63 anggota polisi yang dibawa ke Inspektorat Khusus Polri untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut 36 orang telah ditetapkan melanggar kode etik.
Sementara, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM telah dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kia Carens Resmi Meluncur di IIMS 2026 Tawarkan Kemewahan MPV Keluarga Masa Kini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Tao Eks EXO Raup 30 Miliar Won dalam 3 Bulan dari Bisnis Pembalut
-
Rafael Struick Tarik Ivar Jenner ke Dewa United
-
Persiapan Maksimal, Gustavo Franca Optimis Raih 3 Poin atas Persib Bandung
-
Malut United Siap Raih Kemenangan Back-to-back atas Persib Bandung
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata