Indotnesia - Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik secara scientific dan investigasi melalui alat bukti serta sudah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan PC sebagai tersangka.
“Maka penyidik telah menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ungkap Agung.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sebelumnya PC sudah diperiksa sebanyak 3 kali terkait kasus Brigadir J. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan ada surat dari kedokteran yang menyebut istri Sambo harus istirahat selama 7 hari.
Meski tanpa kehadiran PC, berdasarkan dua keterangan bukti berupa saksi dan rekaman CCTV maka penyidik tetap melakukan gelar perkara.
“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Seguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Andi.
Setelah itu, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 340 subsider 38, Junto Pasal 55, Junto Pasal 56 KUHP.
Untuk saat ini belum ada tindak penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ibu PC yang sedang berada di kediamannya.
Sementara terkait 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu yaitu FS, RR, RE, dan KN hari ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
Baca Juga: Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Terima Penghargaan Hak Penciptaan
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia juga mengatakan hari ini tim khusus juga telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi ditempatkan di penempatan khusus sebanyak 35 orang.
Sementara yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 orang dan berkurang 3 orang karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset