Indotnesia - Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (19/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik secara scientific dan investigasi melalui alat bukti serta sudah dilakukan gelar perkara, Polri menetapkan PC sebagai tersangka.
“Maka penyidik telah menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ungkap Agung.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sebelumnya PC sudah diperiksa sebanyak 3 kali terkait kasus Brigadir J. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan ada surat dari kedokteran yang menyebut istri Sambo harus istirahat selama 7 hari.
Meski tanpa kehadiran PC, berdasarkan dua keterangan bukti berupa saksi dan rekaman CCTV maka penyidik tetap melakukan gelar perkara.
“Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Seguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Andi.
Setelah itu, istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 340 subsider 38, Junto Pasal 55, Junto Pasal 56 KUHP.
Untuk saat ini belum ada tindak penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ibu PC yang sedang berada di kediamannya.
Sementara terkait 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu yaitu FS, RR, RE, dan KN hari ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
Baca Juga: Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual, Abah Lala Terima Penghargaan Hak Penciptaan
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia juga mengatakan hari ini tim khusus juga telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi ditempatkan di penempatan khusus sebanyak 35 orang.
Sementara yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 orang dan berkurang 3 orang karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera