Indotnesia - Penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sudah berjalan sebulan lebih makin memperlihatkan titik terang. Baru saja, Polri menetapkan Putri Candrawathi atau Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah sebelumnya gagal dimintai keterangan akibat kondisinya.
Ketika kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J dimulai, motif pertama yang muncul yaitu adanya tindak pelecehan yang dialami oleh PC sehingga menyebabkan ajudan suaminya menghabisi korban.
Sejak itu, nama PC terus disorot oleh penyidik hingga masyarakat. Berikut fakta-fakta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sejak awal penyelidikan.
1. LPSK memberikan perlindungan terhadap PC
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia memenuhi permintaan perlindungan kepada yang bersangkutan yang diajukan pada 14 Juli 2022 lalu.
Pengajuan perlindungan itu dilakukan karena motif pembunuhan yang terungkap saat itu adalah adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC ketika mereka berada di Magelang. Bahkan sejak peristiwa penembakan yang terjadi di Duren 3, istri Ferdy Sambo terlihat dalam kondisi syok.
2. PC disebut tak kooperatif
Meksi sudah mendapat perlindungan, namun PC belum berani bersuara terkait kasus penembakan Brigadir yang lantas menyeret nama suaminya, Ferdy Sambo. LPSK menyebut dari dua kali pertemuan yang sudah dijadwalkan Putri masih belum memberikan keterangannya.
“Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
3. LPSK cabut perlindungan terhadap PC
Mengutip dari Suara.com, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus bersama dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, tidak ditemukan dugaan motif pembunuhan akibat tindak pelecehan yang dialami PC.
Karena itu LPSK menyatakan menghentikan perlindungan terhadap PC terkait laporan dugaan pelecehan seksual karena statusnya yang tidak jelas apakah sebagai korban, sanksi, atau lainnya.
4. PC disebut mengalami traumatis hingga gangguan jiwa
Kegagalan dua pertemuan tersebut membuat LPSK meyakini bahwa PC masih mengalami traumatis. Meski lembaga perlindungan itu juga menyebut tidak tahu alasanya dibaliknya.
Kemudian, mengutip dari Suara.com Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan bahwa PC sedang mengalami gangguan jiwa. Hal itu didasarkan pada pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022).
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan