Indotnesia - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalang dibalik pembunuhan, tetapi juga sang istri Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit. Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan publik hingga disebut sebagai alasan klasik oleh Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentu pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya, dikutip dari Suara.com.
Menanggapi kekhawatiran yang di masyarakat terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto buka suara.
"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, penyidik awalnya akan memeriksa Putri pada Kamis (18/8/2022), namun terhambat karena yang bersangkutan beralasan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter.
Diketahui, berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV di Saguling maupun yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), istri Ferdy Sambo terbukti berada di lokasi kejadian dan melakukan sejumlah kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Sama dengan hukuman yang menjerat Ferdy Sambo, Putri dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun, atau hukuman mati.
Baca Juga: Data Pelanggan PLN Diduga Bocor dan Dijual, Menkominfo Bakal Beri Sanksi
Tag
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Terseret Kasus, Bournemouth Bekukan Alex Jimenez dari Skuad Hadapi Fulham
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026
-
Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
-
Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA