Indotnesia - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalang dibalik pembunuhan, tetapi juga sang istri Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit. Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan publik hingga disebut sebagai alasan klasik oleh Anggota Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentu pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya, dikutip dari Suara.com.
Menanggapi kekhawatiran yang di masyarakat terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto buka suara.
"Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, penyidik awalnya akan memeriksa Putri pada Kamis (18/8/2022), namun terhambat karena yang bersangkutan beralasan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter.
Diketahui, berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV di Saguling maupun yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), istri Ferdy Sambo terbukti berada di lokasi kejadian dan melakukan sejumlah kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Sama dengan hukuman yang menjerat Ferdy Sambo, Putri dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun, atau hukuman mati.
Baca Juga: Data Pelanggan PLN Diduga Bocor dan Dijual, Menkominfo Bakal Beri Sanksi
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG