/
Senin, 22 Agustus 2022 | 13:53 WIB
Jouska, konsultan keuangan yang kini kena masalah hukum. (Unsplash/Scott Graham)

Salah satu klien Jouska, Yakobus Alvin sempat mengeluhkan masalah tersebut lewat akun Twitter-nya. Cuitannya itu menceritakan bagaimana ia dirugikan karena portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70%.

Perusahaan tersebut juga dianggap mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) klien dan membantu proses transaksi atau jual beli investasi klien.

Selain itu, Jouska juga diduga mengakali para klien agar mengoleksi saham yang diduga gorengan seperti PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) dan berujung pada kerugian saat kinerja saham memburuk.

Setidaknya ada sekitar 40 klien Jouska yang melaporkan perusahaan tersebut terkait masalah investasi dan dana pengelolaan ke kepolisian pada 2020. 

Terkait hal tersebut, akhirnya polisi menetapkan direktur utama Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan penyidikan polisi, Aakar terbukti telah melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP tentang izin pasar modal dan pencucian uang.

Kejadian tersebut lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT Jouska Finansial Indonesia secara offline maupun online di Instagram.

Load More