/
Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi korban. (Freepik/ bedneyImage)

Indotnesia - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada kejanggalan terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada awal kasus itu diungkap, LPSK memang melindungi PC sebagai korban. Nmaun, karena istri Ferdy Sambo tidak bersikap kooperatif LPSK mencabut perlindungan tersebut sedangkan PC sekarang berstatus sebagai tersangka.

Terkait hal itu, apa itu LPSK serta wewenang dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut?

Melansir dari laman resminya, LPSK adalah lembaga perlindungan saksi dan korban dengan visi bahwa saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Atas visi tersebut LPSK memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya:

1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum

Baca Juga: Jadi Buruan Masyarakat Usai Harga BBM Pertamina Naik, Apa Itu SPBU Vivo?

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengelola rumah aman

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan

9. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi

Sementara, subjek perlindungan LPSK yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Subjek dapat meminta perlindungan berupa perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Lalu, bagaimana cara subjek mengajukan permohonan perlindungan dan apa saja syaratnya?

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LPSK. Bisa juga menyampaikan permohonan secara tidak langsung melalui surat elektronik, faksimile, jasa pengiriman atau mengajukan permohonan melalui laman resmi LPSK.

Syarat formil pengajuan permohonan:

1. surat permohonan tertulis

2. fotokopi identitas atau Kartu Keluarga (KK)

3. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping

4. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali

5. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana

6. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang

7. kronologi uraian peristiwa tindak pidana.

Demikian sekilas mengenai apa itu LPSK, wewenang, dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal resmi LPSK.

Load More