Indotnesia - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada kejanggalan terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada awal kasus itu diungkap, LPSK memang melindungi PC sebagai korban. Nmaun, karena istri Ferdy Sambo tidak bersikap kooperatif LPSK mencabut perlindungan tersebut sedangkan PC sekarang berstatus sebagai tersangka.
Terkait hal itu, apa itu LPSK serta wewenang dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut?
Melansir dari laman resminya, LPSK adalah lembaga perlindungan saksi dan korban dengan visi bahwa saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Atas visi tersebut LPSK memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya:
1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
Baca Juga: Jadi Buruan Masyarakat Usai Harga BBM Pertamina Naik, Apa Itu SPBU Vivo?
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengelola rumah aman
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
9. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jejak Rokok dan Cambukan di Punggung: Tragedi Pilu Anak TK Dianiaya Ayah Tiri di Lumajang
-
Jualan Pakai Kursi Roda, Pak Tarno Jawab Kekhawatiran Netizen Soal Kondisinya saat Ini
-
MBG di Persimpangan: Investasi SDM Masa Depan atau Malah Jadi Beban Fiskal?
-
Film Terbaru Doraemon Berhasil Kuasai Box Office Jepang 6 Pekan Berturut
-
Huawei Watch GT Runner 2, Smartwatch Lari Canggih Hasil Kolaborasi Eliud Kipchoge
-
Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN
-
Update Harga Motor Listrik Polytron Fox 200 April 2026, Punya Fitur Anti Emak-emak
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Tanpa 5 Pilar Utama, Persija Tak Gentar Jamu Persebaya di GBK
-
6 Mobil Listrik Mirip Alphard, Kabin Lega dan Nyaman untuk Keluarga