Indotnesia - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada kejanggalan terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada awal kasus itu diungkap, LPSK memang melindungi PC sebagai korban. Nmaun, karena istri Ferdy Sambo tidak bersikap kooperatif LPSK mencabut perlindungan tersebut sedangkan PC sekarang berstatus sebagai tersangka.
Terkait hal itu, apa itu LPSK serta wewenang dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut?
Melansir dari laman resminya, LPSK adalah lembaga perlindungan saksi dan korban dengan visi bahwa saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Atas visi tersebut LPSK memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugasnya:
1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
Baca Juga: Jadi Buruan Masyarakat Usai Harga BBM Pertamina Naik, Apa Itu SPBU Vivo?
5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengelola rumah aman
7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
9. Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan
10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Argentina vs Swiss: Adu Kecerdasan Taktik Demi Semifinal Piala Dunia 2026
-
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
5 Tips Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Tidak Mudah Rusak
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna