Sementara, subjek perlindungan LPSK yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Subjek dapat meminta perlindungan berupa perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Lalu, bagaimana cara subjek mengajukan permohonan perlindungan dan apa saja syaratnya?
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LPSK. Bisa juga menyampaikan permohonan secara tidak langsung melalui surat elektronik, faksimile, jasa pengiriman atau mengajukan permohonan melalui laman resmi LPSK.
Syarat formil pengajuan permohonan:
1. surat permohonan tertulis
2. fotokopi identitas atau Kartu Keluarga (KK)
3. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping
4. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali
5. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana
Baca Juga: Jadi Buruan Masyarakat Usai Harga BBM Pertamina Naik, Apa Itu SPBU Vivo?
6. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang
7. kronologi uraian peristiwa tindak pidana.
Demikian sekilas mengenai apa itu LPSK, wewenang, dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal resmi LPSK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
4 Sunscreen Peptide, Bikin Kulit Plumpy dan Terhidrasi Sepanjang Hari!
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
Antara Keberanian dan Shock Value: Kritik Atas Promosi Film Aku Harus Mati
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG
-
5 Sampo Berbahan Tea Tree Oil untuk Rambut Berketombe, Gatal-gatal Lenyap
-
Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji, Ini 7 Faktanya