Sementara, subjek perlindungan LPSK yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Subjek dapat meminta perlindungan berupa perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Lalu, bagaimana cara subjek mengajukan permohonan perlindungan dan apa saja syaratnya?
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LPSK. Bisa juga menyampaikan permohonan secara tidak langsung melalui surat elektronik, faksimile, jasa pengiriman atau mengajukan permohonan melalui laman resmi LPSK.
Syarat formil pengajuan permohonan:
1. surat permohonan tertulis
2. fotokopi identitas atau Kartu Keluarga (KK)
3. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping
4. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali
5. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana
Baca Juga: Jadi Buruan Masyarakat Usai Harga BBM Pertamina Naik, Apa Itu SPBU Vivo?
6. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang
7. kronologi uraian peristiwa tindak pidana.
Demikian sekilas mengenai apa itu LPSK, wewenang, dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal resmi LPSK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cinta Gila Sampai Dikejar ke Dunia Manusia dalam For Your Perfect Ending
-
Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya
-
Raline Shah Bagikan Cara Jaga Kesehatan Tanpa Diet Ketat
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Dulu Identik dengan Lokalisasi, Kini PTBA Dorong Harapan Baru lewat Mesin Jahit
-
Anime Maebashi Witches Resmi Dapat Film Kompilasi, Tayang Musim Gugur 2026
-
Chemistry Dennis Adhiswara & Ayushita di Cocote Tonggo: Pasutri yang Bikin Senyum-senyum Sendiri