/
Senin, 05 September 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi korban. (Freepik/ bedneyImage)

Sementara, subjek perlindungan LPSK yaitu saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Subjek dapat meminta perlindungan berupa perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Lalu, bagaimana cara subjek mengajukan permohonan perlindungan dan apa saja syaratnya?

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LPSK. Bisa juga menyampaikan permohonan secara tidak langsung melalui surat elektronik, faksimile, jasa pengiriman atau mengajukan permohonan melalui laman resmi LPSK.

Syarat formil pengajuan permohonan:

1. surat permohonan tertulis

2. fotokopi identitas atau Kartu Keluarga (KK)

3. asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau pendamping

4. surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali

5. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana

Baca Juga: Jadi Buruan Masyarakat Usai Harga BBM Pertamina Naik, Apa Itu SPBU Vivo?

6. surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang

7. kronologi uraian peristiwa tindak pidana.

Demikian sekilas mengenai apa itu LPSK, wewenang, dan bagaimana cara mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi portal resmi LPSK.

Load More