Indotnesia - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Hal itu sebagai upaya mengatasi masalah kebocoran data yang kerap terjadi belakangan ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh 295 anggota dewan. Sebenarnya, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 dan kemudian baru disahkan pada 2022.
Adapun UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal terdiri dari 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah pasal tersebut bertambah 4 pasal dari rancangan sebelumnya pada 2019 yaitu sebanyak 72 Pasal.
Pengesahan UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, terutama kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Lalu, sebenarnya terdiri dari apa saja data pribadi kita?
Mengutip dari laman resmi DPR RI, data pribadi dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.”
Sementara data pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Apa saja daftarnya?
Data pribadi yang bersifat umum
1. Nama lengkap
Baca Juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Apa Itu?
2. Jenis kelamin
3. Kewarganegaraan
4. Agama
5. Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang
Data pribadi yang bersifat spesifik
1. Data dan informasi kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital