Indotnesia - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Hal itu sebagai upaya mengatasi masalah kebocoran data yang kerap terjadi belakangan ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh 295 anggota dewan. Sebenarnya, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 dan kemudian baru disahkan pada 2022.
Adapun UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal terdiri dari 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah pasal tersebut bertambah 4 pasal dari rancangan sebelumnya pada 2019 yaitu sebanyak 72 Pasal.
Pengesahan UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, terutama kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Lalu, sebenarnya terdiri dari apa saja data pribadi kita?
Mengutip dari laman resmi DPR RI, data pribadi dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.”
Sementara data pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Apa saja daftarnya?
Data pribadi yang bersifat umum
1. Nama lengkap
Baca Juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Apa Itu?
2. Jenis kelamin
3. Kewarganegaraan
4. Agama
5. Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang
Data pribadi yang bersifat spesifik
1. Data dan informasi kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo