/
Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Diri (PDP). (Indotnesia/ Dwi Wulandari)

Indotnesia - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Hal itu sebagai upaya mengatasi masalah kebocoran data yang kerap terjadi belakangan ini.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh 295 anggota dewan. Sebenarnya, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 dan kemudian baru disahkan pada 2022.

Adapun UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal terdiri dari 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah pasal tersebut bertambah 4 pasal dari rancangan sebelumnya pada 2019 yaitu sebanyak 72 Pasal. 

Pengesahan UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, terutama kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Lalu, sebenarnya terdiri dari apa saja data pribadi kita?

Mengutip dari laman resmi DPR RI, data pribadi dapat didefinisikan sebagai berikut:

“Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.”

Sementara data pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Apa saja daftarnya?

Data pribadi yang bersifat umum 

1. Nama lengkap 

Baca Juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Apa Itu?

2. Jenis kelamin 

3. Kewarganegaraan 

4. Agama 

5. Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang

Data pribadi yang bersifat spesifik 

1. Data dan informasi kesehatan 

2. Data biometric 

3. Data genetika

4. Data pandangan politik 

5. Data keuangan pribadi

Pemilik data pribadi yaitu orang perseorangan selaku subyek data yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya. 

Demikian definisi mengenai data pribadi dan jenis-jenis data pribadi. Baik kita atau pemerintah sama-sama harus menjaga data diri kita masing-masing.

Load More