Indotnesia - DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Hal itu sebagai upaya mengatasi masalah kebocoran data yang kerap terjadi belakangan ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh 295 anggota dewan. Sebenarnya, naskah final RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 dan kemudian baru disahkan pada 2022.
Adapun UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal terdiri dari 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah pasal tersebut bertambah 4 pasal dari rancangan sebelumnya pada 2019 yaitu sebanyak 72 Pasal.
Pengesahan UU PDP bertujuan untuk melindungi data pribadi warga Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, terutama kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Lalu, sebenarnya terdiri dari apa saja data pribadi kita?
Mengutip dari laman resmi DPR RI, data pribadi dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.”
Sementara data pribadi dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Apa saja daftarnya?
Data pribadi yang bersifat umum
1. Nama lengkap
Baca Juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, Apa Itu?
2. Jenis kelamin
3. Kewarganegaraan
4. Agama
5. Data Pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang
Data pribadi yang bersifat spesifik
1. Data dan informasi kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Rodri Kejar Gelar yang Belum Dimiliki, Piala Dunia 2026 Bersama Timnas Spanyol
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang