/
Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Diri (PDP). (Indotnesia/ Dwi Wulandari)

2. Data biometric 

3. Data genetika

4. Data pandangan politik 

5. Data keuangan pribadi

Pemilik data pribadi yaitu orang perseorangan selaku subyek data yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya. 

Demikian definisi mengenai data pribadi dan jenis-jenis data pribadi. Baik kita atau pemerintah sama-sama harus menjaga data diri kita masing-masing.

Load More