Indotnesia - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Lesti Kejora. Ia melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Rumah tangga pasangan tersebut dikenal adem ayem. Namun faktanya, Lesti mempolisikan Rizky. Mengutip dari Suara.com, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan hal tentang laporan dugaan KDRT itu.
“Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT,” ujarnya, Kamis (19/9/2022).
Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail terkait bentuk KDRT yang dialami Lesti. Menurut Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku merupakan orang dekat korban.
Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ada beberapa bentuk dari KDRT. Berikut selengkapnya:
Kekerasan Fisik
Bentuk KDRT ini melibatkan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan Psikis
Bentuk kekerasan ini mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Baca Juga: Siap-siap! Soundrenaline 2022 Bakal Guncang Jakarta, Berikut Harga Tiketnya
Kekerasan Seksual
Bentuk KDRT ini meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga
Menurut undang-undang, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Hak-hak Korban KDRT
Dalam UU Penghapusan KDRT, korban mendapatkan hak-hak, yang meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Lupa Bawa e-Toll saat Lebaran 2026? Ini Fakta Apakah Bisa Beli Langsung di Gerbang Tol
-
FIFA Series 2026: John Herdman Pertebal Dinding Pertahanan Timnas Indonesia
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Minum Nutrive Benecol saat Kolesterol Naik Usai Lebaran, Pahami Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya
-
Tayang 2026, Film Witch on the Holy Night Garapan ufotable Rilis First Look
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!
-
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Sebulan Penuh Dibangunkan Sahur, Ruben Onsu Apresiasi Toleransi Betrand Peto