Indotnesia - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Lesti Kejora. Ia melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Rumah tangga pasangan tersebut dikenal adem ayem. Namun faktanya, Lesti mempolisikan Rizky. Mengutip dari Suara.com, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan hal tentang laporan dugaan KDRT itu.
“Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT,” ujarnya, Kamis (19/9/2022).
Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail terkait bentuk KDRT yang dialami Lesti. Menurut Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku merupakan orang dekat korban.
Menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ada beberapa bentuk dari KDRT. Berikut selengkapnya:
Kekerasan Fisik
Bentuk KDRT ini melibatkan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan Psikis
Bentuk kekerasan ini mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Baca Juga: Siap-siap! Soundrenaline 2022 Bakal Guncang Jakarta, Berikut Harga Tiketnya
Kekerasan Seksual
Bentuk KDRT ini meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga
Menurut undang-undang, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Hak-hak Korban KDRT
Dalam UU Penghapusan KDRT, korban mendapatkan hak-hak, yang meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Drama Pencurian Motor Kak Jill Shine: Ditodong Senjata Api, Pelaku Ternyata Keponakan Sendiri
-
Jennie BLACKPINK Resmi Kolaborasi dengan Tame Impala di Lagu Dracula
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
5 Lulur di Indomaret untuk Mencerahkan Badan, Ampuh Angkat Sel Kulit Mati
-
5 Powerbank 20.000 mAh Murah yang Aman Masuk Pesawat, Traveler Wajib Punya!
-
Poco F8 Series Rilis Hari Ini di Indonesia, Perkenalkan Konsep Baru Bertajuk "UltraPower Ascended"
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Sinopsis Mardaani 3, Film India Terbaru Rani Mukerji dan Janki Bodiwala
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia