/
Kamis, 29 September 2022 | 14:56 WIB
Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. (Instagram/@lestykejora)
  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan bimbingan rohani

Korban KDRT dapat mengadu ke  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terdapat di berbagai provinsi untuk mendapat penanganan.

Load More