/
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Paspor Indonesia--Freepik

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancara

e. Verifikasi

f. Ajudikasi

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu, dan biaya pembuatan elektronik paspor atau e-paspor biasa 48 halaman senilai Rp650 ribu. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta.

Load More