Indotnesia - Kamu suka bepergian ke luar negeri tapi capek ngurus paspor yang masa berlakunya cuma 5 tahun? Well, ada kabar gembira nih. Masa berlaku paspor sekarang resmi menjadi 10 tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Permenkumham No.18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenkumham No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Permenkumham tersebut mulai berlaku pada 29 September 2019. Lalu, bagaimana bunyi pasal yang menyatakan masa berlaku paspor terbaru?
Dalam Pasal 2A ayat 1 berbunyi: Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Meski demikian, masa berlaku tersebut hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, masa berlaku biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor
Dokumen persyaratan pembuatan paspor bagi WNI yang berdomisili di atau berada di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor
Lalu, bagaimana prosedur untuk mendapatkan paspor. Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store dan Google Play.
Berikut prosedur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
Baca Juga: KPI Rilis Pernyataan soal Pelaku KDRT, Netizen Singgung Kasus Pelecehan Karyawan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Adapun mekanisme penerbitan paspor terdiri dari beberapa tahap, yakni:
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. Pembayaran biaya paspor
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123