Indotnesia - Kabar duka datang dari dunia sepak bola, ratusan orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah penyelenggaraan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan memanas setelah para suporter Arema tidak puas dengan kekalahan klub sepak bola kebanggannya Arema FC dalam pertandingan tersebut.
Sejumlah suporter yang marah, lantas turun ke lapangan dan melakukan tindakan anarkis hingga membuat polisi menembakan gas air mata atau gas pengendali massa tak hanya ke arah kerusuhan, tetapi juga tribun penonton.
Di media sosial, banyak warganet menyayangkan kerusuhan yang terjadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam pengamanan stadion.
Pasalnya, regulasi FIFA melarang adanya penggunaan gas air mata dalam stadion. Hal itu tertulis dalam pasal 19 b tentang pengaman di pinggir lapangan.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used. (Senjata api atau 'gas pengendali massa' (gas air mata) tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
Selain gas air mata, ada pula regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion yang juga terdapat dalam pasal 19 tentang pengaman di pinggir lapangan, diantaranya:
1. Petugas kepolisian yang ditempatkan di sekitar lapangan harus memiliki penampilan dan perilaku baik karena kemungkinan besar untuk direkam di televisi.
2. Selama pertandingan, polisi yang bertugas harus bersikap baik, termasuk:
Baca Juga: Profil Stadion Kanjuruhan, Lokasi Kerusuhan Antar Suporter yang Mengakibatkan Ratusan Orang Tewas
- Tetap berada di posisi diantara papan iklan dan tribun.
- Duduk di kursi, hindari agar tidak menonjol kamera televisi atau menghalangi penonton. Kecuali, jika diperlukan melalui eskalasi sikap yang telah disepakati sebelumnya yang berhubungan langsung terhadap perilaku kerumunan dan ancaman yang ada dalam stadion.
- Tidak menggunakan barang-barang agresif, seperti helm, tameng, dan masker wajah.
3. Jumlah petugas lapangan dan/ atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan.
4. Jika ada kerusuhan atau gangguan keramaian, pertimbangkan harus diberikan untuk memungkinkan petugas lapangan untuk menduduki barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu tambahan personel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Kata-kata Ajdin Hrustic Bawa Timnas Australia Cetak Sejarah Amankan Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok