Indotnesia - Tepat hari ini, Jumat (7/10/2022) Kota Yogyakarta memperingati hari jadi ke-266. Salah satu provinsi di Indonesia ini memiliki status sebagai daerah istimewa dengan menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai raja Kraton Yogyakarta sekaligus Gubernur.
Status keistimewaan kota pelajar ini tak lepas dari keberadaan kesultanan di Yogyakarta. Lalu, bagaimana asal usul Yogyakarta hingga kini dikenal sebagai daerah istimewa?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Asal Usul Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta dulunya dijuluki sebagai Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan merupakan bagian dari Kerajaan Mataram Islam.
Semula, Kerajaan Mataram Islam yang berpusat di wilayah Kotagede, Yogyakarta pindah ke sejumlah daerah, yaitu Kerta, Pleret, Kartasura dan Surakarta.
Menyebarnya wilayah tersebut membuat kedaulatan Kerajaan Mataram terganggu oleh invasi Belanda. Hingga akhirnya, perselisihan antara Pangeran Mangkubumi dan Belanda diakhiri dengan kesepakatan dalam Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari pada 13 Februari 1755.
Perjanjian tersebut salah satunya menghasilkan kesepakatan terkait pembagian Kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pembagiaan wilayah kerajaan tersebut juga memengaruhi bagian kepemimpinan. Surakarta dipimpin oleh Susuhunan Pakubuwono III, sedangkan Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I.
Baca Juga: 100 Media Lokal Siap Diguyur Pendanaan untuk Hadiri Local Media Summit 2022
Sementara lewat Perjanjian Jatisari, tertulis kesepakatan dalam membahas terkait identitas dasar dan budaya kedua wilayah kerajaan yang terpisah tersebut.
Sultan Hamengku Buwono I sepakat melanjutkan tradisi lama budaya Mataram di Yogyakarta, sedangkan Sunan Pakubuwono III memilih menciptakan bentuk budaya baru atau modifikasi dalam tradisi Kasunanan Surakarta.
Setelah kesepakatan tersebut, Sultan Hamengku Buwono I memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta pada 13 Maret 1755, lalu dilanjutkan dengan pembangunan Kraton Yogyakarta pada 9 Oktober 1755.
Diakui sebagai Daerah Istimewa Sejak Masa Penjajahan
Sejak Sultan memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status keberadaan daerah tersebut.
Bahkan, keduanya memiliki kontrak politik yang berarti bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah tunduk kepada penjajah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut
-
Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar
-
Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif
-
BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri
-
Temui DPR, 18 Konfederasi Buruh Serahkan Bundelan Draf RUU Ketenagakerjaan Hasil Konsolidasi
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat