/
Senin, 10 Oktober 2022 | 12:46 WIB
Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X periode 2022/2027 di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (YouTube/Humas Jogja)

Indotnesia -  Presiden Jokowi resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027, Senin (10/10/2022) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Pelantikan tersebut mendapatkan banyak ucapan dari sejumlah akun resmi pemerintah maupun komunitas masyarakat Yogyakarta di media sosial, salah satunya akun Twitter @merapi_uncover.

Sebelumnya, akun media sosial terkait informasi seputar Yogyakarta tersebut juga membagikan unggahan tangkapan layar berupa pengumuman tentang acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Dalam unggahan tersebut, banyak warganet mengucapkan selamat dan tak sedikit pula dari mereka yang mempertanyakan tentang kapan pemilihan dilangsungkan hingga mengapa harus dilakukan pelantikan jika Gubernur tetap.

“Selamat atas pelantikan gubernur barunya,” tulis akun @loemintu.

“Semoga gubernur baru kali ini amanah dan bisa meningkatkan UMR jogja,” tulis akun @FirzaVgz.

“Le milih kapan to kok aku ra melu milih tb2 wes pelantikan ae?,” tulis akun @ellyaqul.

“Bukannya gubernur e tetap?? Kok dilantik buat apa?,” tulis akun @haloayangkuu.

“Ngapain pake dilantik? Orangnya masih itu2 aja kan? Buang2 anggaran,” tulis akun @froggy9071.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia: Sadari Merasa Khawatir itu Wajar

Diketahui, pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan UU tersebut, proses penetapan Sultan dan Pakualam secara otomatis sebagai Gubernur dan Wagub DIY mulai dilakukan dengan secara langsung dilantik oleh Presiden RI.

Sebagai pemimpin dari sebuah daerah keistimewaan, UU 13/2012 melarang Sultan dan Paku Alam untuk aktif terlibat dalam partai politik maupun mempunyai andil kepemilikan dalam badan usaha apapun.

Jauh sebelum diterbitkan Undang-undang tersebut, penetapan keturunan Kraton Yogyakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tak lepas dari peran Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada masa penjajahan melawan Belanda.

Atas dasar faktor sejarah dan ketersediaan dalam bergabung dengan Indonesia, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan Piagam Penetapan yang mengesahkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, piagam tersebut juga mengesahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VII menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Load More