Indotnesia - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Wakil Gubernur DIY untuk periode masa jabatan 2022-2027 pada Senin (10/10/2022).
Pelantikan tersebut secara resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat dan disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden serta Humas Jogja.
Adapun Menteri yang turut hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Acara kenegaraan tersebut dimulai dengan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X bersama Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam pelantikan, Presiden Jokowi secara langsung memimpin pembacaan sumpah yang kemudian diikuti oleh Calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY secara bergantian.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa yang digelar pada Agustus lalu telah resmi menetapkan Sri Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, mengatur tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan penetapan bukan pemilihan.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Keistimewaan itu, Sri Sultan HB X dan Pakualam X hingga kini tercatat telah tiga kali melakukan prosesi pengukuhan penetapannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Baca Juga: Pro dan Kontra Jawaban Privasi Farel Prayoga Saat Ditanya Agama oleh Gus Miftah
Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 telah habis tepat pada 10 Oktober 2022 bertepatan dengan dikukuhkannya kembali Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai pemimpin Kota Pelajar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ahmad Dhani: Kalau Saya Sudah Talak Maia Estianty, Menikahi Adiknya pun Boleh
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
5 Drama China Tema Kerajaan Tayang di Netflix, Ada Unveil Jadewind
-
Menanti Cukup Lama, Persipura Siap Habis-habisan Demi Comeback ke Kasta Tertinggi
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin
-
Di Ambang Senja Majapahit: Membaca Sabda Palon 4 karya Damar Shashangka
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC