Indotnesia - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Wakil Gubernur DIY untuk periode masa jabatan 2022-2027 pada Senin (10/10/2022).
Pelantikan tersebut secara resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat dan disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden serta Humas Jogja.
Adapun Menteri yang turut hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Acara kenegaraan tersebut dimulai dengan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam X bersama Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam pelantikan, Presiden Jokowi secara langsung memimpin pembacaan sumpah yang kemudian diikuti oleh Calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY secara bergantian.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY melalui Rapat Paripurna Istimewa yang digelar pada Agustus lalu telah resmi menetapkan Sri Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, mengatur tentang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dilakukan dengan penetapan bukan pemilihan.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Keistimewaan itu, Sri Sultan HB X dan Pakualam X hingga kini tercatat telah tiga kali melakukan prosesi pengukuhan penetapannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Baca Juga: Pro dan Kontra Jawaban Privasi Farel Prayoga Saat Ditanya Agama oleh Gus Miftah
Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 telah habis tepat pada 10 Oktober 2022 bertepatan dengan dikukuhkannya kembali Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai pemimpin Kota Pelajar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
4 Shio yang Diramal Bernasib Baik pada Hari Ini 21 Juni 2026
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
John Herdman Incar Juara FIFA ASEAN Cup, Panggil Pemain Terbaik Timnas Indonesia
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya
-
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan