/
Senin, 10 Oktober 2022 | 12:46 WIB
Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X periode 2022/2027 di Istana Negara, Senin (10/10/2022). (YouTube/Humas Jogja)

Berdasar pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, pelaksanaan Pemerintah di DIY selanjutnya akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bekerja sama dengan Badan Pekerja Komite Nasional.

Load More