/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:42 WIB
KPI beri tanggapan terkait kasus Lesty Kejora dan Rizky Billar yang diboikot oleh masyarakat. (Suara.com/Yaumal)

Indotnesia - Buntut laporan kasus KDRT membuat masyarakat beralih simpati hingga melayangkan boikot pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Umum (KPI) menegaskan bahwa konten siaran tak hanya menghibur tetapi harus mengedukasi.

Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menyatakan memberikan kewenangan pada tiap-tiap stasiun TV untuk membuat dan memberikan acara yang akan disuguhkan pada masyarakat.

“Kewenangan itu kita kembalikan pada lembaga penyiaran masing-masing,” ujar Mimah dikutip dari Instagram @insta_julid.

Akan tetapi, dia memastikan siapa pun yang dihadirkan, baik pembawa acara, bintang tamu, dan sebagainya tidak memberikan dampak buruk pada ruang siar Indonesia.

“Kita memastikan dalam konten siaran, ruang siar kita benar-benar clear dan bersih,” lanjutnya.

Menurutnya, acara-acara di TV dan konten-konten siaran harus memiliki nilai edukasi bukan hanya sekedar hiburan semata.

“Kita ingin lembaga penyiaran, semua isi dari konten siaran itu benar-benar berorientasi pada edukasi publik. Jadi bukan hanya informatif dan menghibur, tetapi masyarakat juga dapat hal-hal edukasi mengedukasi,” ungkap Mimah.

Sementara terkait kasus Rizky Billar, KPI menyatakan hanya melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran, hal itu akan melalui kajian lagi dan memberikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora membuat Billar diberhentikan sebagai pembawa acara di salah satu stasiun TV swasta.

Baca Juga: Member BTS Batal Tunda Wajib Militer, Jin Jadi yang Pertama Ikut Wamil

Kemudian hingga Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tahanan, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut. Hal itu membuat geram masyarakat, karena merasa kena prank oleh pasangan Leslar.

Karena itu, beberapa warganet mulai melayangkan boikot Leslar kepada KPI. Banyak yang berpendapat bahwa orang yang telah kena kasus baik KDRT atau asusila sebaiknya tidak ditampilkan lagi di publik.

Load More