/
Kamis, 17 November 2022 | 12:56 WIB
Kronologi perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri. (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

Indotnesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membebaskan Richard Lee dari status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan akses ilegal yang dilaporkan oleh Kartika Putri, pada Senin (14/11/2022).

Putusan tersebut ditetapkan hakim lewat praperadilan dengan nomor register 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL yang menyatakan dugaan kasus tersebut tidak sah dan memutuskan dokter 37 tahun itu bebas dari segala tuduhan.

Diketahui, perseteruan Richard Lee dengan Kartika Putri telah berlangsung sejak Januari 2021 bermula dari unggahan video pembahasan tentang krim wajah yang diiklankan oleh istri Habis Usman bin Yahya.

Lalu, bagaimana kronologi lengkap terkait awal mula perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri? Berikut penjelasannya.

Kronologi Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri

Konflik di antara dokter dan publik figur itu bermula saat Richard mengulas produk skincare lokal yang diakuinya telah dilakukan uji lab dan menemukan kandungan yang semestinya perlu pengawasan dokter.

Lebih lanjut, dalam videonya itu Richard mengatakan bahwa produk berupa krim wajah lokal tersebut  mengandung merkuri hidrokuinon tinggi hingga 5,7 persen, sedangkan batas maksimal yang dianjurkan hanya 2 persen.

Dari temuan tersebut, dokter sekaligus aktivis media sosial itu menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakannya, apalagi kandungan didalam krim wajah tersebut sebenarnya perlu resep dokter dan tidak bisa digunakan secara umum.

Kemudian, Richard memperingatkan ‘Karput’ selaku influencer yang pernah menerima endorsement skincare tersebut agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kualitas dari barang yang diiklankannya.

Baca Juga: Dijual Khusus, Berikut Distributor Resmi Penjual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya

Tak terima dengan pernyataan dalam video Richard, artis 31 tahun itu lantas melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan meminta dokter kecantikan tersebut meminta maaf kepadanya disertai sejumlah syarat.

Atas laporan tersebut, akun Instagram @dr.richard_lee disita polisi sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditangkap polisi karena access illegal Instagram, meski kemudian dibebaskan.

Pihak Richard lantas mengungkapkan keinginan untuk berdamai dengan Kartika Putri lewat mediasi oleh polisi, namun berakhir buntu.

Setelah itu, Kartika Putri tetap meneruskan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut hingga akhirnya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/4/2022).

Load More