/
Kamis, 17 November 2022 | 11:35 WIB
e-meterai.co.id

Indotnesia - Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai sejak Jumat, (1/10/2022). Meski begitu, masih banyak masyarakat yang bingung dimana harus membeli dan bagaimana caranya.

Padahal, kini e-meterai semakin banyak digunakan untuk berbagai dokumen, termasuk  saat ini sejumlah orang mencari meterai elektronik guna pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dijual secara khusus, meterai elektronik hanya tersedia di laman resmi e-meterai.co.id dan distributor resmi yang bekerja sama, yaitu:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Adapun cara membeli meterai elektronik dan pemakaiannya untuk dokumen digital dapat dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Jadi Fotografer di Acara G20

1. Buka laman e-meterai.co.id.

2. Setelah itu klik menu "BELI E-METERAI".

3. Lakukan login dengan memasukan email dan password. Apabila Anda baru pertama kali .menggunakan e-meterai, maka klik "Daftar di sini".

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Load More