Indotnesia - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, pada Rabu (7/12/2022) dengan kisaran persentase kenaikan sebesar 7,6 persen.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah DIY, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Dan berlaku (kenaikan UMK) bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” ungkap Aji di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasarkan kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tersebut, Kota Yogyakarta memiliki kenaikan tertinggi dengan persentasi 7,93% atau sebesar Rp170.806.
Atas kenaikan tersebut, UMK Yogyakarta 2023 menjadi Rp2.324.775 dibandingkan sebelumnya hanya Rp2.153.970.
Adapun kenaikan UMK DIY di wilayah Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:
1. Kota Yogyakarta Rp2.324.775,51
2. Kab. Sleman Rp2.159.519,22
3. Kab. Bantul Rp2.066.438,82
Baca Juga: Mengenal Sunda Empire, Kerajaan yang Diperkenalkan Oleh Lord Rangga
4. Kab. Kulon Progo Rp2.050.447,15
5. Kab. Gunungkidul Rp2.049.266,00
Diketahui, kenaikan UMK DIY ditetapkan berdasarkan akumulasi dari kenaikan upah Kabupaten/Kota tahun 2021 ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa setelah UMK ditetapkan, maka setiap pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
Hal itu ditujukan agar pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih bisa mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun sesuai aturan dari masing-masing perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” jelas mantan Kadispora DIY itu.
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
Piala Dunia 2026: Tanpa Bantuan AFC, Kualitas Qatar Hanyalah Sekelas Tim Semenjana Asia
-
Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Psywar Final IBL 2026: Bogor Hornbills Pamer Pemain Asing, Jeff Withey Beri Peringatan Keras
-
BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Mobil Listrik dengan Desain Boxy iCAR V23 yang Layak Jadi Pertimbangan
-
Membaca Hasil Survei MBG: Dari Kepuasan Menuju Kapabilitas