Indotnesia - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, pada Rabu (7/12/2022) dengan kisaran persentase kenaikan sebesar 7,6 persen.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah DIY, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Dan berlaku (kenaikan UMK) bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” ungkap Aji di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasarkan kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tersebut, Kota Yogyakarta memiliki kenaikan tertinggi dengan persentasi 7,93% atau sebesar Rp170.806.
Atas kenaikan tersebut, UMK Yogyakarta 2023 menjadi Rp2.324.775 dibandingkan sebelumnya hanya Rp2.153.970.
Adapun kenaikan UMK DIY di wilayah Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:
1. Kota Yogyakarta Rp2.324.775,51
2. Kab. Sleman Rp2.159.519,22
3. Kab. Bantul Rp2.066.438,82
Baca Juga: Mengenal Sunda Empire, Kerajaan yang Diperkenalkan Oleh Lord Rangga
4. Kab. Kulon Progo Rp2.050.447,15
5. Kab. Gunungkidul Rp2.049.266,00
Diketahui, kenaikan UMK DIY ditetapkan berdasarkan akumulasi dari kenaikan upah Kabupaten/Kota tahun 2021 ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa setelah UMK ditetapkan, maka setiap pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
Hal itu ditujukan agar pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih bisa mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun sesuai aturan dari masing-masing perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” jelas mantan Kadispora DIY itu.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kronologi Sepatu 'Sekolah Rakyat' Rp27 M Viral, Hingga Klarifikasi Gus Ipul dan Stradenine
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026
-
Kisi-Kisi Resmi Soal Tes Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Cek Materi yang Diujikan
-
BRI Perkuat Fasilitas Kesehatan RS Pendidikan USU melalui Program CSR
-
Merawat Luka dan Menemukan Cinta dalam Novel Imaji Biru
-
Terpopuler: 5 Bedak Wardah Colorfit Warnanya Menyatu di Wajah, Rangkaian Skincare agar Bercahaya
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare
-
Man City Ditahan Everton, Pep Guardiola Akui Nasib Gelar Juara Tak Lagi di Tangan Sendiri
-
Panduan Wajib Membeli Mobil Listrik Bekas, Pastikan Mendapat EV Impian Tanpa Menyesal
-
Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris