Indotnesia - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, pada Rabu (7/12/2022) dengan kisaran persentase kenaikan sebesar 7,6 persen.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah DIY, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
“Dan berlaku (kenaikan UMK) bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” ungkap Aji di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasarkan kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tersebut, Kota Yogyakarta memiliki kenaikan tertinggi dengan persentasi 7,93% atau sebesar Rp170.806.
Atas kenaikan tersebut, UMK Yogyakarta 2023 menjadi Rp2.324.775 dibandingkan sebelumnya hanya Rp2.153.970.
Adapun kenaikan UMK DIY di wilayah Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:
1. Kota Yogyakarta Rp2.324.775,51
2. Kab. Sleman Rp2.159.519,22
3. Kab. Bantul Rp2.066.438,82
Baca Juga: Mengenal Sunda Empire, Kerajaan yang Diperkenalkan Oleh Lord Rangga
4. Kab. Kulon Progo Rp2.050.447,15
5. Kab. Gunungkidul Rp2.049.266,00
Diketahui, kenaikan UMK DIY ditetapkan berdasarkan akumulasi dari kenaikan upah Kabupaten/Kota tahun 2021 ditambah dengan nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa setelah UMK ditetapkan, maka setiap pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
Hal itu ditujukan agar pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih bisa mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun sesuai aturan dari masing-masing perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” jelas mantan Kadispora DIY itu.
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia