Suara.com - Pemerintah Indonesia menaikkan UMK di sejumlah provinsi. Secara resmi, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10 persen. Para pekerja bisa mengecek perubahan UMK 2023 secara online.
Cara cek perubahan UMK 2023 cukup mudah karena dapat dicek melalui HP. Perubahan UMK ini sendiri dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan kata lain, akan ada kenaikan gaji meskipun tidak signifikan pada 2023. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini besaran UMK terbaru 2023 di sejumlah provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (Naik 7,88%)
- Jawa Tengah: Rp 1.959.169 (Naik 8,0%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782 (Naik 7,65%)
- Banten: Rp 2.661.280 (Naik 6,4%)
- Bali: Rp 2.713.672 (Naik 7,81%)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.371.407 (Naik 7,44%)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.123.994 (Naik 7,54%)
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (Naik 7,45%)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (Naik 9,15%)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (Naik 8,26%)
- Lampung: Rp 2.633.284 (Naik 7,9%)
- Aceh: Rp 3.413.666 (Naik 7,8%)
- Jambi: Rp 2.943.033 (Naik 9,04%)
- Riau: Rp 3.191.662 (Naik 8,61%)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (Naik 7,51%)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (Naik 8,1%)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (Naik 7,15%)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (Naik 6,9%)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (Naik 7,1%)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (Naik 8,73%)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (Naik 5,24%)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (Naik 7,20%)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (Naik 6,74%)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (Naik 8,38%)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (Naik 6,20%)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (Naik 8,8%)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (Naik 7,16%)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (Naik 7,79%)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (Naik 4%)
- Maluku: Rp 2.812.827 (Naik 7,39%)
- Papua: Rp 3.864.696 (Naik 8,50%)
Setelah mengetahui besaran UMK di Indonesia, pekerja dapat mengecek apakah UMK di daerah tempat bekerja sudah sesuai dengan standar yang berlaku atau belum.
Berikut ini cara mengecek perubahan UMK 2023 secara online:
- Akses situs web wagepedia.kemnaker.go.id
- Pilih Kalkulator Upah Minimum dan klik Coba Sekarang.
- Setelah itu, klik Penyesuaian Upah Minimum.
- Di dalam bagian tersebut terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Pekerja harus mengisi sesuai data.
- Kemudian di bagian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.
- Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah.
- Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022.
- Ikuti langkah-langkah yang tertera di layar hingga halaman akhir.
- Setelah itu, pekerja akan menemukan kolom kabupaten/kota, pilih sesuai wilayah tempat bekerja.
- Klik Cari.
- Maka akan tampil hasil pencarian data berupa semua informasi tentang konsumsi per kapita, ART wilayah yang dipilih, dan sebagainya.
- Jika ingin mengetahui UMK standar suatu wilayah, klik Hitung UM 2022.
- Maka akan muncul batas atas dan batas bawah UMK wilayah yang dipilih.
Dengan mengetahui cara cek UMK 2023 secara online, pengguna yang telah bekerja dapat memperkirakan kenaikan upah yang akan diterima di tahun depan. (Damai Lestari)
Tag
Berita Terkait
-
Nasabah Pinjol Empat Aplikasi Ini Bisa Tidur Tenang Kantornya Habis Digerebek Polisi, Ini Daftar Aplikasinya
-
5 Game yang Support dengan Aplikasi Speeder
-
Bukan Judi! Ini 5 Cara Mendapatkan Uang dari Hobi Bermain Game Online
-
Tolak UMK 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Ancam Hengkang Dari Karawang
-
Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Apindo Karawang Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Mana yang Cocok untuk Anda?
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra
-
Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026
-
Snapdragon C Resmi Diumumkan, Prosesor Baru Qualcomm untuk Laptop Murah, Baterai Tahan Seharian
-
Viral Game Simulasi Kereta Buatan Indonesia Banjir Pujian di Jepang, Grafis Menawan!
-
Deretan Fitur Ugreen EchoBuds Magic, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya
-
Asus TUF Gaming F16 dan A16 Resmi Pakai RTX 50-Series, Tangguh Berstandar Militer