Indotnesia - Warganet Twitter kembali ramai membahas soal Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pasalnya, sekitar 413 penerima beasiswa LPDP disebut tidak mau kembali ke Indonesia usai menyelesaikan masa studi.
“Pada kenyataannya memang betul, tercatat ada sekitar 413 Awardee/Alumni yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kembali ke dan berkontribusi di Indonesia,” bunyi pernyataan seperti dikutip dari Twitter @LPDP_RI.
Angka tersebut disebut hanya 0,01 persen dari alumni yang saat ini berjumlah 35.536 yang berintegritas dan berkontribusi untuk Tanah Air.
LPDP sebenarnya program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Lantas apa saja syarat daftar LPDP?
Dilansir dari laman resminya, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menerima, diantaranya komitmen kembali dan kontribusi di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister. program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja.
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas khusus.
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Modus Pengiriman 1 Kg Sabu Dikemas Kopi Digagalkan BNNP Sumut
-
Siapa Kafrawi Yuliantono yang Disebut dalam Epstein Files? Kenali Sosoknya
-
Belajar dari Kasus Rombongan Pengantin Salah Jalur, Mengapa Mobil MPV 'Haram' Masuk Jalan Offroad?
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
-
Tensi AS - Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke 68 Dolar AS
-
Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu
-
Dari Como ke Garuda Asia: Rekam Jejak Kurniawan Dwi Yulianto, Pelatih Baru Timnas Indonesia U-17
-
Jangan Biarkan Perut Kosong! Pilihan Camilan Praktis Penambah Energi Saat Workout
-
4 Daily Outfit ala Yunah ILLIT, dari Kasual Chic hingga Gaya Elegan!
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita