Indotnesia - Tahukah para ibu, bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan? Caranya, dengan mengikuti syarat dan cara daftar yang akan dijelaskan di bawah.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, sejak bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan. Bagaimana caranya?
Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, ada sejumlah ketentuan ketika akan mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca Juga: Viral Bayi Diberi Minum Kopi Susu, Simak Penjelasan Dampaknya Menurut Medis
Sementara, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS akan mengikuti status kepesertaan yang dimiliki oleh orang tuanya. Apakah termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Berikut syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dari tiap-tiap jenis kepesertaan.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
PBI JK merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Bagi peserta PBI JK, bayi yang baru dilahirkannya akan otomatis terdaftar dengan kepesertaan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI JK
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Kepesertaan yang didapat karena statusnya sebagai pekerja atau penerima upah dari sebuah perusahaan maupun institusi pemerintahan.
Bagi peserta PPU mulai bayi baru lahir, anak pertama hingga anak ketiga dapat didaftarkan setelah anak dilahirkan dan bisa dilakukan secara kolektif dari perusahaan tempat bekerja.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PPU
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU
Peserta PBPU dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Demikian syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Sementara pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa layanan, seperti datang langsung ke kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
2 Kebun Binatang di Yogyakarta Ini Tawarkan Paket Bukber Kids Friendly, Cek Harga Tiketnya!
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Sinopsis The Legend of Kitchen Souldier, Drakor Komedi Baru Park Ji Hoon
-
Sampaikanlah Walau Satu Konten, Kiat Menjadi Kreator Konten Profesional
-
Maarten Paes Blak-blakan Usai Debut di Ajax: Banyak Salah, Tapi Saya Siap Bangkit!
-
5 Lip Tint Transferproof yang Awet Dipakai Makan Gorengan, Mulai Rp17 Ribuan
-
Gamis Bini Orang Seperti Apa? Konon Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2026
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Rapor Debut Maarten Paes: 7 Penyelamatan, 2 Kali Kebobolan, Ajax Gagal Menang
-
Tidak Tarawih karena Kerja Shift Malam, Berdosa atau Tidak? Begini Penjelasan Ustaz