Suara.com - Beasiswa LPDP menjadi salah satu beasiswa yang selalu diminati calon pesertanya, karena banyak benefit yang ditawarkan. Namun demikian ternyata masih ada alumni LPDP yang belum atau enggan kembali. Jelas, ada sanksi alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia, seperti yang belakangan diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat hari Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan pada alumni yang tidak kembali ini?
Sanksi Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Pada regulasi yang berlaku, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Beberapa sanksi akan diberikan jika alumni tidak melaksanakan regulasi yang telah diberlakukan. Sanksi yang dimaksud antara lain adalah:
- Sanksi administratif ringan satu
- Sanksi administratif berupa pemberhentian statusnya sebagai penerima beasiswa, dan wajib mengembalikan dana beasiswa (jika tidak kembali setelah 30 hari lander setelah sanksi administratif ringan satu)
Sebenarnya jika ditilik, sanksi yang diberikan cukup berat untuk ditanggung oleh alumni yang melanggar ketentuan LPDP ini. Hingga saat artikel ini ditulis, masih cukup banyak alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, meski sudah dihubungi secara intensif oleh pihak LPDP.
Pengecualian pada Alumni
Meski berlaku tegas untuk setiap penerima beasiswa LPDP, terdapat pengecualian yang juga diatur dalam regulasi tersebut. Pengajuan permohonan penundaan kepulangan dapat dilakukan, selama alasan yang diberikan dapat diterima oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Misalnya saja menunggu kelulusan anak yang sedang menempuh pendidikan, dapat ditunda hingga paling lambat enam bulan. Kemudian sedang bekeja di bidang yang dapat berkontribusi untuk Indonesia, seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB, World Bank, ADB, dan IDB juga mendapatkan pengecualian.
Permintaan Menteri Keuangan
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan keinginannya terkait kepulangan penerima beasiswa LPDP. Saat mengisi kuliah umum Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global secara daring pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu, Sri Mulyani mengungkapkan alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Itu tadi sekilas mengenai sanksi alumni LPDP tidak kembali ke Indonesia yang bisa disampaikan, dirangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?
-
Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri
-
Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
Dear Penerima Beasiswa LPDP 2023! Begini Format Penulisan Komitmen Kembali ke Indonesia
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan