Suara.com - Sejumlah warganet di Twitter kembali membahas para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menolak kembali ke Indonesia setelah masa studinya selesai. Tak sedikit yang menyebut mereka koruptor karena memakai uang negara untuk menetap di luar negeri.
"Kabar2nya juga awarde LPDP yg ga pulang kerjaan di sana juga ga bagus2 amat. Bertahan hidup ngandelin subsidi pemerintah sana, ya ga tau juga populasinya berapa. Mereka ga pulang2 karna hidup di Indonesia kalo dibandingin di sana beneran. Ya mereka tetep bisa dianggap menyelewengkan uang negara," tulis seorang warganet.
"Woiii pulang lu semuaaa, kalo tadi pake biaya sendiri LN gpp.. udah pakai duit pajak bukan nya riset di dalam negeri," cuit yang lainnya.
Lantas, mengapa para penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia?
Aturan ini sebetulnya sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Utama No. PER-11/LPDP/2017 Tanggal 2 Juni 2017. Di mana mereka yang telah menyelesaikan studi wajib melapor dan kembali ke Tanah Air.
Kepulangan itu pun harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa. Jika penerima beasiswa tidak melakukan ketentuan itu, maka diwajibkan memenuhi beberapa hal.
Pertama, melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. Kedua, menerima segala keputusan atas penundaan tersebut. Mereka juga wajib berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali periode studi ditambah satu tahun.
Syarat yang Wajib Dipenuhi Pendaftar
Sementara itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar beasiswa. Berikut rinciannya melansir laman resmi LPDP.
Baca Juga: Fakta Menarik Deris Nagara, Mahasiswa Indonesia yang Jadi Presiden BEM di Colombia University
- Berstatus WNI
- Sudah lulus D4/S1 untuk pendaftar jenjang magister, lulus S2 untuk pendaftar S3, dan lulus D4/S1 untuk pelamar doktoral luar negeri serta harus menyertakan LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan
- Pendaftar yang sudah lulus S2 tidak bisa melamar ke jenjang magister, begitu pun untuk lulusan S3
- Pendaftar yang sebelumnya lulus dari perguruan tinggi luar negeri, wajib memberikan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek
- Tidak sedang kuliah
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain
- Pelamar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi tidak sesuai ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal kuliah dari kampus yang bersangkutan
- Memilih universitas tujuan dan program studi (prodi) yang sesuai dengan ketentuan
- Beasiswa hanya ditujukan untuk program reguler
- Bersedia menandatangani surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi ke Indonesia
- Menulis laporan penelitian bagi pelamar jenjang doktoral
- Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah
Di sisi lain, apabila penerima beasiswa LPDP tak kembali ke Indonesia dalam kurun yang ditentukan, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola beasiswa akan memberikan sanksi, bisa administrasi hingga berat.
Adapun sanksi administratif menurut pedoman pendaftaran tidak disebutkan secara rinci. Di dalamnya hanya tertulis sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. Sementara sanksi beratnya, penerima LPDP harus mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima serta dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Fakta Menarik Deris Nagara, Mahasiswa Indonesia yang Jadi Presiden BEM di Colombia University
-
Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri
-
Viral Curhat Beasiswa Kuliah dari Pemerintah Tak Tepat Sasaran di TikTok
-
Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!
-
10 Program Beasiswa Telah di Buka Tahun 2023
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK