Suara.com - Sejumlah warganet di Twitter kembali membahas para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menolak kembali ke Indonesia setelah masa studinya selesai. Tak sedikit yang menyebut mereka koruptor karena memakai uang negara untuk menetap di luar negeri.
"Kabar2nya juga awarde LPDP yg ga pulang kerjaan di sana juga ga bagus2 amat. Bertahan hidup ngandelin subsidi pemerintah sana, ya ga tau juga populasinya berapa. Mereka ga pulang2 karna hidup di Indonesia kalo dibandingin di sana beneran. Ya mereka tetep bisa dianggap menyelewengkan uang negara," tulis seorang warganet.
"Woiii pulang lu semuaaa, kalo tadi pake biaya sendiri LN gpp.. udah pakai duit pajak bukan nya riset di dalam negeri," cuit yang lainnya.
Lantas, mengapa para penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia?
Aturan ini sebetulnya sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Utama No. PER-11/LPDP/2017 Tanggal 2 Juni 2017. Di mana mereka yang telah menyelesaikan studi wajib melapor dan kembali ke Tanah Air.
Kepulangan itu pun harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa. Jika penerima beasiswa tidak melakukan ketentuan itu, maka diwajibkan memenuhi beberapa hal.
Pertama, melaporkan penundaan lapor diri kepada LPDP disertai alasan dan dokumen pendukung yang lengkap. Kedua, menerima segala keputusan atas penundaan tersebut. Mereka juga wajib berkontribusi, sekurang-kurangnya dua kali periode studi ditambah satu tahun.
Syarat yang Wajib Dipenuhi Pendaftar
Sementara itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar beasiswa. Berikut rinciannya melansir laman resmi LPDP.
Baca Juga: Fakta Menarik Deris Nagara, Mahasiswa Indonesia yang Jadi Presiden BEM di Colombia University
- Berstatus WNI
- Sudah lulus D4/S1 untuk pendaftar jenjang magister, lulus S2 untuk pendaftar S3, dan lulus D4/S1 untuk pelamar doktoral luar negeri serta harus menyertakan LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan
- Pendaftar yang sudah lulus S2 tidak bisa melamar ke jenjang magister, begitu pun untuk lulusan S3
- Pendaftar yang sebelumnya lulus dari perguruan tinggi luar negeri, wajib memberikan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek
- Tidak sedang kuliah
- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain
- Pelamar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi tidak sesuai ketentuan LPDP, wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal kuliah dari kampus yang bersangkutan
- Memilih universitas tujuan dan program studi (prodi) yang sesuai dengan ketentuan
- Beasiswa hanya ditujukan untuk program reguler
- Bersedia menandatangani surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi ke Indonesia
- Menulis laporan penelitian bagi pelamar jenjang doktoral
- Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah
Di sisi lain, apabila penerima beasiswa LPDP tak kembali ke Indonesia dalam kurun yang ditentukan, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola beasiswa akan memberikan sanksi, bisa administrasi hingga berat.
Adapun sanksi administratif menurut pedoman pendaftaran tidak disebutkan secara rinci. Di dalamnya hanya tertulis sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. Sementara sanksi beratnya, penerima LPDP harus mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima serta dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Fakta Menarik Deris Nagara, Mahasiswa Indonesia yang Jadi Presiden BEM di Colombia University
-
Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri
-
Viral Curhat Beasiswa Kuliah dari Pemerintah Tak Tepat Sasaran di TikTok
-
Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!
-
10 Program Beasiswa Telah di Buka Tahun 2023
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO