Perjuangan buruh dalam menuntut 8 jam kerja per hari. (Pixabay)
24 Oktober 1940: Fair Labor Standards Act mulai berlaku.
Di Indonesia, dalam UU Cipta Kerja yang terbaru, aturan jam kerja yang berlaku ada dua, yakni:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 6 hari kerja
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 5 hari kerja
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Poco C81 Pro Hadir di Indonesia, HP Rp 1 Jutaan dengan Baterai 6.000 mAh dan Layar 120Hz000 mAh
-
Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata
-
Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri
-
Apakah Tanggal 1 Juni 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Sejarahnya
-
Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Seluruh Pengunjung Negatif Narkoba
-
Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?
-
Mauricio Souza Bongkar Biang Keladi Persija Jakarta Gagal Juara
-
Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan
-
Harga Sawit Swadaya di Riau Makin Ambruk, Inilah Daftar Lengkapnya
-
Cara Atur Screen Time pada HP Android: Panduan Lengkap demi Hidup Lebih Seimbang