Indotnesia - Pemerintah resmi melarang aplikasi media sosial, termasuk TikTok Shop untuk berjualan. Akan tetapi, mereka tetap bisa melakukan promosi.
Hal itu, sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan baru tersebut.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas seperti dikutip dari Suara.com.
Peraturan terkait pemisahan antara platform sosial media dan e-commerce juga diatur sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data.
Kebijakan tersebut sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut juga mengatur sejumlah kebijakan baru terkait jual beli elektronik. Salah satunya, penerapan izin perdagangan online bagi barang-barang yang datang dari luar negeri.
Zulhas menjelaskan, jika pedagang makanan harus mengantongi sertifikat halal, pedagang produk kecantikan harus lolos Badan POM, dan barang-barang elektronik harus sesuai standar.
Tak hanya itu, dalam Permendag tersebut juga dikatakan bahwa platform jual beli online tidak boleh menjadi produsen.
Terkait aturan baru ini, Zulhas menjelaskan akan ada sanksi peringatan dari Kominfo bagi yang melakukan pelanggaran dalam waktu seminggu ini.
Baca Juga: Jadi Tren di TikTok, Apa Itu Roleplay?
Kebijakan baru ini tentu menjadi kabar menyenangkan bagi para pedagang luring, salah satunya pedagang pasar Tanah Abang yang sempat mengeluhkan warung mereka sepi lantaran TikTok Shop.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Polisi Klaim 10 Jenazah Korban Kecelakaan KAI di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas
-
Tidak Ada Kata Maaf, Publik Soroti Klarifikasi Green SM Usai Tragedi di Bekasi Timur
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan
-
Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast