Indotnesia - Pemerintah resmi melarang aplikasi media sosial, termasuk TikTok Shop untuk berjualan. Akan tetapi, mereka tetap bisa melakukan promosi.
Hal itu, sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan baru tersebut.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas seperti dikutip dari Suara.com.
Peraturan terkait pemisahan antara platform sosial media dan e-commerce juga diatur sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data.
Kebijakan tersebut sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut juga mengatur sejumlah kebijakan baru terkait jual beli elektronik. Salah satunya, penerapan izin perdagangan online bagi barang-barang yang datang dari luar negeri.
Zulhas menjelaskan, jika pedagang makanan harus mengantongi sertifikat halal, pedagang produk kecantikan harus lolos Badan POM, dan barang-barang elektronik harus sesuai standar.
Tak hanya itu, dalam Permendag tersebut juga dikatakan bahwa platform jual beli online tidak boleh menjadi produsen.
Terkait aturan baru ini, Zulhas menjelaskan akan ada sanksi peringatan dari Kominfo bagi yang melakukan pelanggaran dalam waktu seminggu ini.
Baca Juga: Jadi Tren di TikTok, Apa Itu Roleplay?
Kebijakan baru ini tentu menjadi kabar menyenangkan bagi para pedagang luring, salah satunya pedagang pasar Tanah Abang yang sempat mengeluhkan warung mereka sepi lantaran TikTok Shop.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Review Ride or Die: Sajikan Plot Twist Menarik tentang Pembunuh Bayaran
-
Mangrove Indonesia Terus Menyusut, Bagaimana Menjaganya agar Ekonomi Biru Tetap Tumbuh?
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh
-
Jadwal Piala Presiden Hari Ini: Persib dan Arema Jalani Laga Penentu
-
Cadence dan NVIDIA Hadirkan AuraStack AI Super Agent, Waktu Desain PCB Bisa 2 Kali Lebih Cepat
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Marvel Gandeng Kadokawa, Hadirkan Manga Baru Spider-Man hingga Punisher
-
Bersama Danantara, PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga Prasejahtera
-
PDIP Tegaskan Kritik Anak Muda Harus Dirawat Bukan Dibungkam