Indotnesia - Pemerintah resmi melarang aplikasi media sosial, termasuk TikTok Shop untuk berjualan. Akan tetapi, mereka tetap bisa melakukan promosi.
Hal itu, sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kebijakan baru tersebut.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas seperti dikutip dari Suara.com.
Peraturan terkait pemisahan antara platform sosial media dan e-commerce juga diatur sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data.
Kebijakan tersebut sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut juga mengatur sejumlah kebijakan baru terkait jual beli elektronik. Salah satunya, penerapan izin perdagangan online bagi barang-barang yang datang dari luar negeri.
Zulhas menjelaskan, jika pedagang makanan harus mengantongi sertifikat halal, pedagang produk kecantikan harus lolos Badan POM, dan barang-barang elektronik harus sesuai standar.
Tak hanya itu, dalam Permendag tersebut juga dikatakan bahwa platform jual beli online tidak boleh menjadi produsen.
Terkait aturan baru ini, Zulhas menjelaskan akan ada sanksi peringatan dari Kominfo bagi yang melakukan pelanggaran dalam waktu seminggu ini.
Baca Juga: Jadi Tren di TikTok, Apa Itu Roleplay?
Kebijakan baru ini tentu menjadi kabar menyenangkan bagi para pedagang luring, salah satunya pedagang pasar Tanah Abang yang sempat mengeluhkan warung mereka sepi lantaran TikTok Shop.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Duel Puncak Klasemen, Marc Klok Nilai Laga Persib vs Borneo FC Seperti Final
-
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
-
CCTV di Salemba Disisir, Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
H-8 Lebaran 2026: 45 Ribu Pemudik 'Serbu' Stasiun Jakarta, 721 Petugas Gabungan Siaga
-
Apa Kepanjangan Kata Ketupat? Kuliner Khas Lebaran yang Sarat Makna
-
Komsi Komsa: Mengintip Konspirasi Sejarah Global Lewat Petualangan Sam
-
4 Inspirasi Outfit Sporty ala Jisoo BLACKPINK yang Tetap Chic
-
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Bersama Pelaku Industri Emas Inisiasi Pembentukan IBMA
-
Catch Catch oleh Yena: Intensnya Sikap Tarik Ulur dalam Hubungan Asmara
-
Garmin Luncurkan Sonar 360 Derajat, Pemancing Kini Bisa Lacak Ikan Lebih Akurat