Suara.com - Kabar sedih harus datang dari TikTok Shop, karena terancam akan ditutup. Hal ini disampaikan oleh pemerintah dengan keputusan melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial yang digunakan. Lalu jika demikian, kapan TikTok Shop tutup secara resmi?
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 25 September 2023 lalu. Tentu saja ini jadi kabar yang menyedihkan bagi seller yang beraktivitas di TikTok, dan buyer yang mendapatkan keuntungan dari banyak promonya.
Aturan yang Menjadi Regulasi Baku Atas Keputusan Ini
TikTok Shop nantinya hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja, dan bukan melakukan jual beli secara langsung. Jadi fungsinya akan serupa dengan televisi, yang mengiklankan produk. Nantinya aturan ini juga akan berlaku pada media sosial yang lain, yang masih memungkinkan terjadinya jual beli secara langsung pada platform yang disediakan.
Keputusan ini kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Aturan ini sendiri terkait dengan perdagangan elektronik dan telah diteken pada Senin lalu.
Semua detail telah dibahas bersama dengan presiden, lengkap dengan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Jika melanggar, akan diberikan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan jual beli tersebut.
Lalu Kapan Penutupan akan Dimulai?
Jika mengacu pada waktu pemberlakuan aturan tersebut, diperkirakan paling cepat akan dilakukan per hari ini, Selasa, 26 September 2023. Namun demikian pemberlakuan secara umum masih akan menunggu pengumuman resmi, sebab ada satu dan beberapa hal yang harus ditinjau dan dirinci terlebih dahulu.
Maka dari itu, untuk Anda yang menggunakan TikTok Shop selama ini, segera bersiap dan memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan transaksi sebelum dilarang secara permanen.
Alasan Kenapa TikTok Shop Dilarang?
Alasan utama mengapa TikTok Shop kemudian harus ditutup mungkin adalah keluhan dari pasar yang merasakan anjloknya transaksi yang terjadi selama platform ini ada. Tidak sedikit pedagang yang mengeluh bahwa lapaknya menjadi sepi, dan pasar seperti Pasar Tanah Abang juga merasakan hal serupa.
Selain itu secara regulasi, TikTok juga sebenarnya hanya mengantongi izin operasi sebagai media sosial saja, bukan platform untuk berjualan. Jadi izin yang dimilikinya tidak memungkinkan TikTok untuk melakukan transaksi di dalam aplikasi.
Itu tadi sekilas tentang kapan TikTok Shop ditutup, alasan, dan regulasi yang berlaku. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Respon TikTok Dilarang Jualan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Kami Juga Jualan Online, Tapi TakNgerusakHarga
-
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pedagang Pasar Sambut Riang Gembira: Ini Angin Segar
-
Pedagang Tanah Abang Girang Setelah Jokowi Larang TikTok Jualan
-
TikTok Tak Terima Usai Dilarang Jualan oleh Pemerintah, Klaim Bantu UMKM RI
-
3 UMKM Binaan Telkom Pamerkan Produk Unggulannya di China-ASEAN Expo
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik