Suara.com - Kabar sedih harus datang dari TikTok Shop, karena terancam akan ditutup. Hal ini disampaikan oleh pemerintah dengan keputusan melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial yang digunakan. Lalu jika demikian, kapan TikTok Shop tutup secara resmi?
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 25 September 2023 lalu. Tentu saja ini jadi kabar yang menyedihkan bagi seller yang beraktivitas di TikTok, dan buyer yang mendapatkan keuntungan dari banyak promonya.
Aturan yang Menjadi Regulasi Baku Atas Keputusan Ini
TikTok Shop nantinya hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja, dan bukan melakukan jual beli secara langsung. Jadi fungsinya akan serupa dengan televisi, yang mengiklankan produk. Nantinya aturan ini juga akan berlaku pada media sosial yang lain, yang masih memungkinkan terjadinya jual beli secara langsung pada platform yang disediakan.
Keputusan ini kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Aturan ini sendiri terkait dengan perdagangan elektronik dan telah diteken pada Senin lalu.
Semua detail telah dibahas bersama dengan presiden, lengkap dengan sanksi tegas yang akan diberlakukan. Jika melanggar, akan diberikan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang melakukan jual beli tersebut.
Lalu Kapan Penutupan akan Dimulai?
Jika mengacu pada waktu pemberlakuan aturan tersebut, diperkirakan paling cepat akan dilakukan per hari ini, Selasa, 26 September 2023. Namun demikian pemberlakuan secara umum masih akan menunggu pengumuman resmi, sebab ada satu dan beberapa hal yang harus ditinjau dan dirinci terlebih dahulu.
Maka dari itu, untuk Anda yang menggunakan TikTok Shop selama ini, segera bersiap dan memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan transaksi sebelum dilarang secara permanen.
Alasan Kenapa TikTok Shop Dilarang?
Alasan utama mengapa TikTok Shop kemudian harus ditutup mungkin adalah keluhan dari pasar yang merasakan anjloknya transaksi yang terjadi selama platform ini ada. Tidak sedikit pedagang yang mengeluh bahwa lapaknya menjadi sepi, dan pasar seperti Pasar Tanah Abang juga merasakan hal serupa.
Selain itu secara regulasi, TikTok juga sebenarnya hanya mengantongi izin operasi sebagai media sosial saja, bukan platform untuk berjualan. Jadi izin yang dimilikinya tidak memungkinkan TikTok untuk melakukan transaksi di dalam aplikasi.
Itu tadi sekilas tentang kapan TikTok Shop ditutup, alasan, dan regulasi yang berlaku. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Respon TikTok Dilarang Jualan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Kami Juga Jualan Online, Tapi TakNgerusakHarga
-
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Pedagang Pasar Sambut Riang Gembira: Ini Angin Segar
-
Pedagang Tanah Abang Girang Setelah Jokowi Larang TikTok Jualan
-
TikTok Tak Terima Usai Dilarang Jualan oleh Pemerintah, Klaim Bantu UMKM RI
-
3 UMKM Binaan Telkom Pamerkan Produk Unggulannya di China-ASEAN Expo
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personil TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas
-
Jadwal WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026: Tidak Potong Cuti Tahunan dan Upah Harus Utuh
-
Rano Karno Soroti Trotoar Jadi Lahan Parkir dan PKL: Itulah Uniknya Jakarta
-
Panglima TNI Rombak Besar-besaran: 12 Jenderal AD Dimutasi, Salah Satunya Jampidmil
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
-
Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo