Suara.com - Syarat naik pesawat pada masa PPKM level 1-4 ini sudah tercantum dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 30 Th. 2021. Dalam Inmendagri tersebut, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat wajib naik pesawat yang perlu dipersiapkan para penumpang.
Komentar
Berita Terkait
-
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN
-
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
-
Syarat Naik Pesawat Terbaru Per 9 Maret 2022
terpopuler
-
Begini Kondisi Anak Ridwan Kamil Terkini, Emmeril Khan Hilang di Sungai Aare Swiss
-
6 Gaya Wulan Guritno Pakai Bikini Sampai Gaun Transparan, Bikin Mata Kaum Adam Melotot
-
Satu per Satu Startup di Indonesia Rontok, Ini Penyebabnya
-
Diminta Pindah Meja, Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman Diduga Lakukan Penganiayaan ke Karyawan Restoran
-
Beton Setebal 27 Sentimeter Akan Digunakan untuk Proses Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah