/
Kamis, 01 Desember 2022 | 16:13 WIB
Fatwa MUI Jember soal goyang Pargoy (Akun instagram @muijember)

Suara Joglo - Baru-baru ini warganet di Jawa Timur ( Jatim ) khususnya di Jember kembali gaduh. Penyebabnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang mengeluarkan fatwa terkait joget Pargoy.

Dalam surat Komisi Fatwa yang beredar di banyak media sosial itu, MUI Jember menyebut kalau fatwa haram dikeluarkan sebab joget pargoy mengandung gerakan erotis sambil mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi dari fatwa tersebut.

MUI Jember menilai bahwa joget tersebut dapat menimbulkan syahwat lawan jenis yang kerap kali dilakukan oleh perempuan berpakaian seksi dan membuka aurat.

Selain itu, joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai moral serta adat istiadat yang berlaku di daerah Jember.

Akun Instagram @muijember pun membagikan fatwa tersebut. Mereka menyematkan sebuah narasi yang dikutip dari pemberitaan akun websiter media lokal setempat.

"Di era sekarang ini tentu kita tidak asing dengan istilah “Pargoy”. Apalagi bagi kalian pengguna aplikasi tiktok, entah sengaja atau tidak sengaja biasanya joget “Pargoy” sering lewat di beranda saat kita melihat video di aplikasi tersebut."

"Joget “Pargoy” merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja. Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “Pargoy” tersebut."

Unggahan ini sontak mengundang kegaduhan di kalangan warganet. Mereka ramai-ramai mengomentari produk komisi Fatwa MUI Jember tersebut:

Baca Juga: Ceplas Ceplos Pinkan Mambo di Depan Anak Tambah Ngawur, Lita Gading: Ibu Tak Pantas Begitu

Misalnya akun @agri_prasltg yang memberikan argumentasi seperti ini: "HALAL atau HARAMNYA sesuatu bukan diputuskan oleh kehendak MANUSIA melainkan kehendak ALLAH, kalau manusia MENGHARAMKAN sesuatu yang bukan pada landasan Al-Qur'an maka manusia membuat HUKUM dengan sewenang-wenangnya atas dasar ketidak-kuatan dalam menjaga IMANNYA sendiri maka manusia mencoba melebih-lebihkan hukum yang sudah Allah tetapkan dan perlu diingat BAIK/BURUKNYA perilaku manusia tergantung individunya masing-masing karena setiap individu memiliki PANDANGANYA masing-masing termasuk MUI. Yang dapat mengharamkan atau menghalalkan sesuatu hanyalah Allah bukan Ciptaannya."

Komentar akun itu kemudian direspons akun @abdurrahman_gahar: "@agri_prasltg Ia seharus nya kamu jangan baca qur'an/hadist yg ada harus yg telah di kehendaki tuhan menurut versimu.. Karna jar/dhommah/fatah itu hasil semena mena manusia . Karna versi asli tiada fatah/dhomah/jar.. di dhomah/fatah/jarkan itu hasil kehendak manusia . Silahkan ."

Load More