Suara Joglo - Seorang TikTokers mengunggah sebuah video yang menjelaskan kalau Kaesang Pangarep bisa dijerat pidana karena menghina Presiden RI. Ia bahkan bisa dipidana lantaran perbuatannya.
Video ini diunggah akun @satya_gans dan diretwitt oleh Kaesang. Dalam video itu seorang pria menjelaskan kesalahan Kaesang kepada Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang merupakan bapaknya sendiri.
Pria berkumis itu mengatakan, Kesang telah melanggar Pasal 218 KUHAP. Ini lantaran Kaesang mengunggah foto Presiden Jokowi di Twitter. Foto itu kemudian dijadikan meme. Unggahan Kaesang itu dinilai melanggar pasal tersebut.
Pasal itu menjelaskan: setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan dan harkat martabat diri presiden atau wakil presiden bisa dipidana sampai 3 tahun 6 bulan atau kena denda sampai 200 juta.
Dan ini, kata dia, harus diadukan dulu oleh presiden atau wakil presiden. "Nah ini menjadi saran saya buat Pak Jokowi. Adukan saja pak, Kaesang biar kena denda 200 juta," ujarnya.
"Biar Pak Jokowi enggak ngasih kado ke Mas Kaesang. Biar Mas Kaesang bayar denda ke Pak Jokowi. Nah dendanya dijadikan kado. WinWin Solution," katanya menambahkan.
Bagaimana respons Kaesang terkait video itu? Kaesang hanya menjawab pendek unggahan video itu: "Win win solution gundulmu," cuitnya di akun Twitter @kaesangp.
Namun warganet lain agaknya mendukung ide dari pria dalam video tersebut. Misalnya akun @Lomvon: " Tapi ada benernya juga kak :"D harusnya bapaknya ngelaporin sampean ," ujarnya.
"Lhoh ide bagus lo itu," timpal akun @3112s***
Baca Juga: Gelar Mediasi dengan KPU di Bawaslu, Partai Ummat Tetap Ngotot Layak Ikut Pemilu 2024
"Ada ada aja dunia ," akun @aestheticj*** menjawab cekak.
"Ya Allah nahan ketawa disebelah suami yg tidur pules tuh sulit kack," akun @estehpanas*** menimpali.
"Maksud anda? Anda bikin bapak sama anak berantem lalu dengan mudahnya di selesaikan pake uang? Sementara klo anda bertanya pada keluarga bisakah anak anda saya tukar pake uang 1 T? Jawabannya apa?" akun @gienyaKe*** komentar serius.
Berita Terkait
-
Bukan Argentina atau Prancis, Gibran Rakabuming Pilih Pegang Ini
-
Bukan Dicuekin Apalagi Jadi 'Gatot Kedua', Ini Alasan Anies Baswedan Gagal Foto Bareng di Nikahan Kaesang-Erina
-
Pola Asuh Al Nahyan Dikritik Netizen, Begini Jawaban Santuy Bobby Nasution
-
Jokowi Tunjuk Nahyan, Beri Peringatan Jangan Ganggu Kaesang di Malam Jumat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata