Suara.com - Para elite Partai Ummat kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022) siang untuk melakukan proses mediasi terkait gugatan soal keputusan KPU yang menyatakan tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Partai Ummat dipimpin langsung kedatangannya oleh Ketua Umum Partai Ummat yakni Ridho Rahmadi. Kemudian didampingin oleh Waketum Partai Ummat Nazarrudin hingga Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana.
Ridho menyampaikan, bahwa pihaknya berharap dari adanya mediasi ini bisa ditemukan titik terang. Hal itu penting agar gugatan dilayangkan bisa selesai tanpa masuk ke tahap ajudikasi.
"Jadi Alhamdulilah, Insyaallah pada siang hari ini jam 1 kami akan mediasi dengan KPU, tentu kami harapkan pada mediasi ini, kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
Terpisah, Denny Indrayana menyebut, dalam mediasi nanti pihaknya bakal menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonan atau gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Dan menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," tuturnya.
Adapun terlihat dalam mediasi ini KPU RI diwakili oleh sejumlah komisioner di antaranya, yakni Idham Holik dan M Afifuddin.
Mediasi ini berlangsung di Lantai 5 Kantor Bawaslu RI. Belum diketahui mediasi berlangsung berapa lama, para awak media yang meliput hanya diperkenankan menunggu di lobby gedung Bawaslu.
Gugat KPU
Baca Juga: Bawaslu Bahas Aturan 'Curi Start' Kampanye usai Terima Laporan Safari Politik Anies
Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI terkait dengan keputusan KPU yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam pengajuan gugatan ini, Partai Ummat membawa sejumlah lebih dari 6 ribu bukti.
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana, menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.
"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya membawa lebih dari 6 ribu bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Bahas Aturan 'Curi Start' Kampanye usai Terima Laporan Safari Politik Anies
-
Dituding Ancam Anak Buah Lewat Vidcall, Reaksi Sekjen KPU soal Dugaan Curangi Hasil Verfak Parpol Pemilu
-
Jawaban Sekjen KPU Soal Tuduhan Curang Rekayasa Hasil Verfak Parpol
-
'Mirip Anjing Menggonggong ke Pohon', Pedasnya Kata Pengamat Soal Jokowi Minta Setop Politik Uang
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?