Suara.com - Para elite Partai Ummat kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022) siang untuk melakukan proses mediasi terkait gugatan soal keputusan KPU yang menyatakan tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Partai Ummat dipimpin langsung kedatangannya oleh Ketua Umum Partai Ummat yakni Ridho Rahmadi. Kemudian didampingin oleh Waketum Partai Ummat Nazarrudin hingga Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana.
Ridho menyampaikan, bahwa pihaknya berharap dari adanya mediasi ini bisa ditemukan titik terang. Hal itu penting agar gugatan dilayangkan bisa selesai tanpa masuk ke tahap ajudikasi.
"Jadi Alhamdulilah, Insyaallah pada siang hari ini jam 1 kami akan mediasi dengan KPU, tentu kami harapkan pada mediasi ini, kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
Terpisah, Denny Indrayana menyebut, dalam mediasi nanti pihaknya bakal menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonan atau gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Dan menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," tuturnya.
Adapun terlihat dalam mediasi ini KPU RI diwakili oleh sejumlah komisioner di antaranya, yakni Idham Holik dan M Afifuddin.
Mediasi ini berlangsung di Lantai 5 Kantor Bawaslu RI. Belum diketahui mediasi berlangsung berapa lama, para awak media yang meliput hanya diperkenankan menunggu di lobby gedung Bawaslu.
Gugat KPU
Baca Juga: Bawaslu Bahas Aturan 'Curi Start' Kampanye usai Terima Laporan Safari Politik Anies
Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI terkait dengan keputusan KPU yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam pengajuan gugatan ini, Partai Ummat membawa sejumlah lebih dari 6 ribu bukti.
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana, menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.
"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya membawa lebih dari 6 ribu bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Bahas Aturan 'Curi Start' Kampanye usai Terima Laporan Safari Politik Anies
-
Dituding Ancam Anak Buah Lewat Vidcall, Reaksi Sekjen KPU soal Dugaan Curangi Hasil Verfak Parpol Pemilu
-
Jawaban Sekjen KPU Soal Tuduhan Curang Rekayasa Hasil Verfak Parpol
-
'Mirip Anjing Menggonggong ke Pohon', Pedasnya Kata Pengamat Soal Jokowi Minta Setop Politik Uang
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel
-
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
-
Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon
-
Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati
-
Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon