Suara.com - Para elite Partai Ummat kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022) siang untuk melakukan proses mediasi terkait gugatan soal keputusan KPU yang menyatakan tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Partai Ummat dipimpin langsung kedatangannya oleh Ketua Umum Partai Ummat yakni Ridho Rahmadi. Kemudian didampingin oleh Waketum Partai Ummat Nazarrudin hingga Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana.
Ridho menyampaikan, bahwa pihaknya berharap dari adanya mediasi ini bisa ditemukan titik terang. Hal itu penting agar gugatan dilayangkan bisa selesai tanpa masuk ke tahap ajudikasi.
"Jadi Alhamdulilah, Insyaallah pada siang hari ini jam 1 kami akan mediasi dengan KPU, tentu kami harapkan pada mediasi ini, kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
Terpisah, Denny Indrayana menyebut, dalam mediasi nanti pihaknya bakal menyampaikan apa-apa yang sudah ada dipermohonan atau gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Dan menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," tuturnya.
Adapun terlihat dalam mediasi ini KPU RI diwakili oleh sejumlah komisioner di antaranya, yakni Idham Holik dan M Afifuddin.
Mediasi ini berlangsung di Lantai 5 Kantor Bawaslu RI. Belum diketahui mediasi berlangsung berapa lama, para awak media yang meliput hanya diperkenankan menunggu di lobby gedung Bawaslu.
Gugat KPU
Baca Juga: Bawaslu Bahas Aturan 'Curi Start' Kampanye usai Terima Laporan Safari Politik Anies
Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI terkait dengan keputusan KPU yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam pengajuan gugatan ini, Partai Ummat membawa sejumlah lebih dari 6 ribu bukti.
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana, menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.
"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya membawa lebih dari 6 ribu bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat tersebut.
Berita Terkait
-
Bawaslu Bahas Aturan 'Curi Start' Kampanye usai Terima Laporan Safari Politik Anies
-
Dituding Ancam Anak Buah Lewat Vidcall, Reaksi Sekjen KPU soal Dugaan Curangi Hasil Verfak Parpol Pemilu
-
Jawaban Sekjen KPU Soal Tuduhan Curang Rekayasa Hasil Verfak Parpol
-
'Mirip Anjing Menggonggong ke Pohon', Pedasnya Kata Pengamat Soal Jokowi Minta Setop Politik Uang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi