Suara Joglo - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan sejumlah pejabat di Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) dalam beberapa hari terakhir.
Dari hasil penggeledahan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk para tersangka. Untuk tersangka empat orang, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sementara untuk barang bukti, KPK mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar dan dokumen-dokumen. Di Gedung DPRD Jatim, penyidik mengamankan uang dan dokumen, serta mengamankan terduga pelaku.
"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam beberapa hari terakhir KPK memang tengah menyidik dugaan suap kasus pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim. Dalam kasus ini, tersangka penerima suat adalah Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu, sebelumnya dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Pemprov Jatim.
Dalam penggeledahan di kantor gubernur, penyidik KPK menggeledah ruangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sampai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian KPK juga menggeledah ruang kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya dokumen penyusunan anggaran APBD.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim," ujar Ali dikutip dari ANTARA, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Hari Ini! Jadwal Tayang Alice in Borderland Season 2 dan Link Streaming di Netflix
Dalam kasus dugaan suap ini, selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua.
Kemudian Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Tengok Harta Kekayaan Milik Gubernur Khofifah
-
KPK Obok-obok Kantor Pemprov Jatim Sehari Setelah Kunjungan Presiden
-
Usai Penggeledahan, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Khofifah Dan Wagub Emil
-
Soal OTT, Jubir Luhut: Dasarnya Pak Luhut Bukan Orang yang Senang Lihat Orang Susah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Bandara Pekanbaru Resmi Buka Rute ke Melaka, Terbang 3 Kali Seminggu
-
Herbalife Run 2026 Siap Digelar, 6.000 Pelari Dibidik untuk Meriahkan
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Bukayo Saka Terancam Absen saat Inggris Hadapi Kosta Rika, Kondisinya Masih Dipantau