Suara Joglo - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan sejumlah pejabat di Provinsi Jawa Timur ( Jatim ) dalam beberapa hari terakhir.
Dari hasil penggeledahan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk para tersangka. Untuk tersangka empat orang, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sementara untuk barang bukti, KPK mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar dan dokumen-dokumen. Di Gedung DPRD Jatim, penyidik mengamankan uang dan dokumen, serta mengamankan terduga pelaku.
"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam beberapa hari terakhir KPK memang tengah menyidik dugaan suap kasus pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim. Dalam kasus ini, tersangka penerima suat adalah Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu, sebelumnya dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Pemprov Jatim.
Dalam penggeledahan di kantor gubernur, penyidik KPK menggeledah ruangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sampai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian KPK juga menggeledah ruang kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya dokumen penyusunan anggaran APBD.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim," ujar Ali dikutip dari ANTARA, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Hari Ini! Jadwal Tayang Alice in Borderland Season 2 dan Link Streaming di Netflix
Dalam kasus dugaan suap ini, selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua.
Kemudian Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Tengok Harta Kekayaan Milik Gubernur Khofifah
-
KPK Obok-obok Kantor Pemprov Jatim Sehari Setelah Kunjungan Presiden
-
Usai Penggeledahan, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Khofifah Dan Wagub Emil
-
Soal OTT, Jubir Luhut: Dasarnya Pak Luhut Bukan Orang yang Senang Lihat Orang Susah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Siapa Wali Nikah Syifa Hadju? Ini Penjelasan dari Pihak Keluarga
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Lagi Kurang Fit, Kim Seon Ho Minta Maaf Tak Bisa Bernyanyi di Fan Meeting Jakarta
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan