Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak pasca-penggeledahan yang dilakukan penyidik antirasuah di sejumlah lokasi di kota Surabaya.
Diketahui, penyidik KPK tak hanya menggeledah gedung DPRD Jatim, tetapi juga menggeledah ruang kerja Khofifah, Elim Dardak dan Sekda Jawa Timur.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus suap pemberian hibah APBD Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
KPK menggeledah kantor DPRD Jatim hingga kantor Gubernur Jatim sejak Senin (19/12) lalu.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, peluang pemanggilan itu untuk kebutuhan penyidikan. Ali memastikan pemanggilan terhadap sejumlah saksi akan diinformasikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ujarnya.
Karenanya kepada Khofifah dan Emil beserta para pihaknya lainnya yang memiliki pengetahuaan dalam perkara ini diminta koeperatif, jika nantinya dipanggil penyidik KPK.
"Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ucap Ali.
Baca Juga: Ruang Kerjanya Digeledah Penyidik KPK, Gubernur Khofifah Jadi Target Rasuah?
Temuan Barang Bukti Rp 1 Miliar
Sebelumnya usai menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Ali menyebut KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," katanya.
Sementara dari kantor DPRD Jatim, penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar.
"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar," kata Ali.
Dikatakannya, uang Rp 1 miliar itu masih berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Sahat Tua yang merupakan anggota dewan dari fraksi Golkar.
Berita Terkait
-
Soal OTT, Jubir Luhut: Dasarnya Pak Luhut Bukan Orang yang Senang Lihat Orang Susah
-
Ruang Kerja Gubernur Jatim Digeledah KPK, Netizen: Nek Sampek Korup Kualat Sampean Buk!
-
Khofifah Bilang KPK Ambil Flashdisk di Ruang Sekda, Tapi Adhy Karyono Bilang Tak Melihat
-
Ruang Kerjanya Digeledah Penyidik KPK, Gubernur Khofifah Jadi Target Rasuah?
-
Soal Penggeledahan KPK, Gubernur Khofifah: Di Ruang Sekda Ditemukan Flashdisk
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo