Suara Joglo - Masa penahanan Bupati Bangkalan Nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAT) bakal diperpanjang 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi antikorupsi mengaku masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Selain itu, KPK juga masih membutuhkan waktu untuk memanggil saksi-saksi.
Sebelumnya, RALAT ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di kabupaten setempat. Dalam kasus ini, selain RALAT, lima tersangka lain juga telah ditahan.
Keenam tersangka itu, semuanya menjalani masa perpanjangan untuk 40 hari ke depan. Hal ini seperti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," katanya.
Dalam kasus ini, keenam tersangka itu adalah; bupati nonaktif RALAT sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Saat ini, RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Para tersangka ini, sebenarnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pada 7 Desember 2022 lalu. Bupati RALAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Baca Juga: Potret Dua Lipa saat Nikmati Libur Natal, Tampil Kasual Kenakan Turtleneck
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.
Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.
Berita Terkait
-
Dua Hakim Agung dan Tiga Hakim Yustisial MA jadi Tersangka Suap, KY Perketat Seleksi: Kami Akan Hati-Hati!
-
Lagi Sibuk Banyak Sidangkan Kasus Korupsi, Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling
-
Bongkar Pola Suap Perkara di MA, KY Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu
-
Jokowi Janji Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Terlanjur, Gardunya Sudah Meledak!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Kisah Salinem: Pengabdian Sunyi Abdi Dalem di Tengah Gejolak Sejarah Jawa
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
10 Ide Camilan Asin dan Gurih untuk Lebaran, Alternatif Selain Kue Manis
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH