Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mendalami peran dari Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP) dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang turut menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Pendalaman dilakukan untuk menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Elly Tri, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Pada pemeriksaannya, KY menggelarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Seperti tadi sudah disampaikan kita hari ini memeriksa salah seorang tersangka penerima suap sekaligus juga perantara yg kebetulan merupakan Hakim dan menjabat sebagai Hakim Yusditial di Mahkamah Agung," kata Komisioner KY, Binziad Kadafi.
Kadafi menyatakan pemeriksaan juga berkaitan dengan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan tidak hanya untuk membuat terang peristiwa, termasuk apa peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk terhadap terperiksa," kata dia.
"Kemudian kami juga sempat bahas soal petugas, lalu kriteria, prosedur, secara normatif, di samping juga prakteik penanganan perkara di Mahkamah Agung," sambungnya.
Hal itu dilakukan juga untuk menemukan pola tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
"Selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara," kata Kadafi.
Baca Juga: Jokowi Janji Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Terlanjur, Gardunya Sudah Meledak!
Temuan itu selanjutnya menjadi materi bagi KY untuk melakukan perbaikan di lingkungan Mahkamah Agung.
"Harapannya kemudian kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," ujarnya.
Elly Tri Pangestu menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Mereka diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Selain keduanya, terjabat aparat penegak hukum di MA yang menjadi tersangka di antaranya dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Berita Terkait
-
Jokowi Janji Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Terlanjur, Gardunya Sudah Meledak!
-
KY Periksa Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, Dalami Pelanggaran Etik Dugaan Suap Perkara Di Mahkamah Agung
-
Ketua KPK Jawab Isu 'Operasi Politik' Gembosi Khofifah: Jangan Apa-apa Dikaitkan Dengan Anies!
-
Firli Bahuri Buka Suara Usai Geledah Ruang Kerja Khofifah, Tegaskan KPK Bisa Panggil Siapapun
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!