Menikah beda Agama masih terus diperdebatkan hingga sekarang. Bahkan sebagian orang tetap nekat meski dalam Islam diharamkan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram.
Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa para ulama sepakat perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik.
Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll).
Menurut Ichsan, hal tersebut telah sejalan dengan penggalan QS. al-Baqarah ayat 221.
Adapun yang diperselisihkan para ulama ialah: bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam QS. Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah.
Para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya.
"Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?" tanya Ichsan dikutip dari Muhammadiyah.or.id pada Rabu (11/1/2023).
Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.
Baca Juga: Fakta Kiai di Jember Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Janji Jongkok Telanjang Jika Terbukti
Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikah Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut.
Salah satunya alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut
-
Timnas Indonesia Masih Menunggu Trofi, Nguyen Quang Hai di Ambang Rekor Piala AFF
-
Benarkah Tepung Ubi Bisa Padamkan Api? Penelitian Asing Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi Lebih Cepat: Jika Berhasil, Saya Kasih Tanda Kehormatan
-
Karhutla Membara, Saham Sawit Melonjak: Kebetulan atau Pertanda?
-
Ketika Limbah Ikan di Pasar Kramat Jati Jadi Jebakan di Jalan Hingga Berujung Maut
-
Rekening Donasi Aktivis Demo Pati Diblokir, Bos OJK Buka Suara: Harus Dibuka Kembali
-
Bobol 5 Toko HP, 3 Anak di Padang Pakai Uang Curian untuk Beli Motor
-
Pelalawan Naik Status, Jadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla