/
Rabu, 11 Januari 2023 | 13:48 WIB
Ilustrasi celana cingkrang. ((Pexels/Daria Shetsova))

Memakai busana menjadi hak setiap orang. Namun memakai celana cinkrang atau diatas mata kaki sering kali menjadi perdebatan tersendiri. 

Bahkan, orang memakai celana cingkrang bisa digolongkan orang yang taat kepada Agamanya Islam. 

Lalu haruskah memakai celana cingkrang?

Menyadur dari Muhammadiyah.or.id, secara terminologi isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan kain, pakaian, celana atau sarung hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.

Jika ditelisik hadis-hadis seputar isbal ini sangat banyak (mencapai derajat mutawatir) dan para perawi pada jalur sanad di dalamnya terkategori sebagai perawi yang bisa diterima riwayatnya. 

Permasalahan isbal ini termasuk dalam masalah khilafiyah, di mana para ulama banyak yang berselisih pendapat, terutama ketika memahami hadis-hadis seputar masalah ini.

Hadis-hadis tersebut bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, hadis yang mengharamkan isbal secara mutlak. Kedua, hadis yang mengharamkan isbal karena motif kesombongan. Hadis yang menunjukan mutlak (keumuman) haramnya isbal, misalnya, yaitu: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw bersabda, “(bagian) kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka” [HR. Bukhari, bab kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di neraka, no. 5654].

Sedang hadis yang mengharamkan isbal (yang di-taqyid/dibatasi) karena motif kesombongan, misalnya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong. [HR. al-Bukhari, bab firman-Nya: Katakanlah barangsiapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya) (al-A’raf : 32), no. 5650].

Menurut Majelis Tarjih, hadis-hadis tentang isbal mesti dibawa pada pembacaan muqayyad dengan alasan banyak riwayat tentang masalah ini ada dalam satu topik.

Baca Juga: Setelah Gagal di Piala AFF 2022, Ini 3 Tugas Berat Shin Tae Yong

Riwayat lain yang bisa digunakan sebagai taqyid adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. 

Kemudian menghadap kami dan bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652]. Riwayat ini terpahami bahwa Nabi Saw. pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa. 

Ada pula hadis: Diriwayatkan dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata, "Aku mendatangi Nabi Saw. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya" [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075]

Bagaimana dalam riwayat di atas, mantel yang digunakan oleh Rasul Saw. menjulur hingga kedua kakinya.  Dan keadaan Rasulullah Saw dalam riwayat ini adalah biasa bukan tergesa-gesa sebagaimana riwayat sebelumnya. 

Demikian menguatkan bahwa memanjangkan kain tanpa didasari motif sombong tidak akan menyebabkan pelakunya diancam dengan ancaman sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas.

Selanjutnya perlu diingat, bahwa masalah pakaian, makanan, dan minuman, adalah termasuk masalah sosial-budaya dan atau tergantung kebiasaan di mana manusia berdomisili.  

Load More